Jakarta, PR Politik (12/11) – Anggota DPR RI Fraksi PKS, Ateng Sutisna, merespons pernyataan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, yang menyatakan akan memanfaatkan 1,3 juta hektar tanah negara berstatus terlantar. Ateng menilai, pemanfaatan lahan ini adalah peluang strategis bagi pengusaha nasional untuk memperkuat ketahanan pangan, energi, serta mendorong hilirisasi industri yang penting bagi pertumbuhan ekonomi.
“Pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN perlu segera menginventarisasi, mengidentifikasi, dan mengambil alih lahan-lahan terlantar ini,” tegas Ateng. Berdasarkan data yang ada, sekitar 400.000 hektar lahan terlantar di Indonesia berasal dari Hak Guna Usaha (HGU) yang masa berlakunya telah habis atau tidak dikelola dengan baik.
Menurut Ateng, banyak lahan HGU yang saat ini tidak dimanfaatkan secara optimal. Hanya sebagian kecil yang digunakan untuk kegiatan pertanian atau perkebunan. Situasi ini memicu konflik antara pemegang hak dan masyarakat lokal yang merasa berhak atas lahan tersebut, seperti kasus sengketa lahan seluas 416 hektar di Blitar antara perusahaan perkebunan dan warga setempat.
“Berdasarkan data Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), ada sekitar 10,5 juta hektar tanah yang disengketakan dan melibatkan sekitar 1 juta rumah tangga yang terdampak,” ujar Ateng. Selain itu, ia menyoroti lahan eks-HGU seluas 300 hektar di Pajajar, Majalengka, yang berada di kawasan hulu dan dapat dimanfaatkan untuk model agrobisnis berbasis agrowisata serta konservasi sumber air.
Ateng juga menekankan pentingnya kebijakan redistribusi lahan yang lebih tegas untuk memberikan manfaat langsung bagi masyarakat dan mencegah konflik agraria yang terus terjadi. Ia mendorong pemerintah untuk melibatkan organisasi masyarakat, LSM, dan kelompok tani dalam proses identifikasi lahan-lahan yang potensial untuk diredistribusikan.
“Penegakan hukum terhadap pemegang HGU yang menelantarkan lahannya, termasuk pencabutan hak guna usaha, harus menjadi langkah awal dalam proses ini,” tambahnya. Dengan begitu, lahan yang telah dilepaskan statusnya dari kawasan hutan dapat diberikan kepada masyarakat yang berkomitmen mengelolanya, misalnya melalui pengembangan agrobisnis atau edu-ekowisata.
Lebih jauh, Ateng menyatakan perlunya sinergi antara program redistribusi lahan dan pemberdayaan masyarakat berbasis tanah agar pemanfaatan lahan lebih optimal. “Redistribusi lahan harus berjalan beriringan dengan pemberdayaan masyarakat. Ini sejalan dengan reforma agraria dan memastikan lahan yang dialokasikan benar-benar dikelola dengan berkelanjutan,” jelasnya.
Ia pun menggarisbawahi agar Kementerian ATR/BPN berkolaborasi dengan kementerian teknis lainnya untuk memastikan kedua program ini berjalan tepat sasaran dan berkesinambungan.
Sumber: fraksi.pks.id















