Arisal Aziz: Fraksi PAN Setujui RUU Ekstradisi Indonesia–Rusia Disahkan Jadi Undang-Undang

Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi PAN, H. Arisal Aziz

Jakarta, PR Politik – Komisi XIII DPR RI semakin dekat mengesahkan Undang-Undang tentang Perjanjian Ekstradisi antara Pemerintah Indonesia dan Federasi Rusia. Dalam Rapat Kerja (Raker) Tingkat I, Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) menyatakan dukungan penuh agar Rancangan Undang-Undang (RUU) ini segera ditetapkan menjadi UU.

Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi PAN, H. Arisal Aziz, yang bertindak sebagai juru bicara fraksi, menegaskan komitmen tersebut. Perjanjian ini merupakan tindak lanjut dari penandatanganan yang dilakukan di Bali pada 31 Maret 2023.

“Dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim serta memohon ridho Allah SWT, Fraksi Partai Amanat Nasional menyatakan menyetujui RUU tentang Pengesahan Perjanjian antara Republik Indonesia dan Federasi Rusia tentang Ekstradisi untuk ditetapkan menjadi UU melalui Pembicaraan Tingkat II dalam Rapat Paripurna,” ujar Arisal Aziz di Komplek DPR RI Senayan, Senin (22/9/2025).

Arisal menambahkan, persetujuan Fraksi PAN tersebut ditandatangani langsung oleh Ketua Fraksi Putri Zulkifli Hasan dan Sekretaris Fraksi Ahmad Najib Qodratullah pada hari yang sama.

Raker yang dipimpin Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya ini juga dihadiri Wakil Ketua Dewi Asmara dan Andreas Hugo Pareira, serta perwakilan pemerintah, yakni Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej dan Wakil Menteri Luar Negeri Arif Havas Oegroseno, bersama anggota dari delapan fraksi DPR.

Sebelum pengambilan keputusan, Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Andreas Hugo Pareira melaporkan hasil kerja Panitia Kerja (Panja). Panja telah membahas 22 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), di mana 12 DIM disetujui sesuai rumusan awal dan 10 DIM disetujui dengan usulan perubahan.

Menanggapi persetujuan tersebut, Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej menyampaikan apresiasi dari pemerintah. “Atas nama Presiden, kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya atas kerja sama dan dedikasi Komisi XIII sehingga bisa mendapatkan persetujuan Tingkat I pada hari ini,” ungkap Eddy.

Baca Juga:  Fraksi PKS Setujui Pembahasan RUU Perkoperasian dengan Sejumlah Catatan Penting

Ia menjelaskan, penyusunan RUU ini didorong oleh meningkatnya intensitas hubungan dan perpindahan orang antara Indonesia dan Rusia, yang menuntut adanya payung hukum ekstradisi yang lebih kuat.

Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya menutup Raker dengan menyatakan bahwa setelah disetujui di Tingkat I, RUU Ekstradisi Indonesia–Rusia akan segera dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI untuk ditetapkan menjadi undang-undang.

Bagikan: