Jakarta, PR Politik – Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Anton Sukartono Suratto, merespons penjelasan Kementerian Pertahanan (Kemhan) RI terkait dokumen Letter of Intent (LoI) overflight clearance antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS) yang disebut masih bersifat awal, non-binding, serta belum menjadi kebijakan resmi negara.
Menurut Anton, penjelasan tersebut menunjukkan bahwa pembahasan kerja sama masih berada pada tahap perundingan dan belum memiliki kekuatan hukum mengikat.
Pernyataan itu disampaikan menyusul beredarnya informasi mengenai dokumen yang menyebutkan AS memiliki kebebasan penuh melintasi wilayah udara Indonesia, yang memicu perdebatan publik.
“Pada dasarnya, kebijakan untuk berdiplomasi dan membuat kerja sama dengan negara lain merupakan kewenangan dari Pemerintah selaku lembaga eksekutif. Kami di DPR RI menjalankan fungsi pengawasan dan memastikan bahwa langkah yang diambil harus selaras dengan hukum nasional yang berlaku,” jelas Anton kepada awak media di Jakarta, Selasa, 14 April 2026.
Meski demikian, ia mengingatkan bahwa Indonesia telah memiliki Undang-Undang Pengelolaan Ruang Udara (UU PRU) yang secara tegas menempatkan kontrol, otoritas, dan pengawasan ruang udara sebagai bagian integral dari kedaulatan negara.
Dalam konteks tersebut, setiap inisiatif kerja sama, termasuk terkait overflight clearance, harus konsisten dan tidak boleh bertentangan dengan kerangka hukum nasional.
“Saya memandang bahwa pendekatan kehati-hatian atau prudence dalam setiap pembahasan kerja sama pertahanan memang harus dikedepankan,” beber Anton.
Ia menekankan bahwa kepentingan nasional dan kedaulatan tidak boleh berhenti pada tataran normatif, melainkan harus tercermin secara konkret dalam substansi dokumen maupun mekanisme implementasinya.
“Artinya, sejak tahap perancangan awal sekalipun, perlu dipastikan tidak ada klausul yang berpotensi membuka celah terhadap erosi kontrol negara atas ruang udara nasional,” imbuhnya.
Anton juga menilai isu overflight clearance militer asing tidak sekadar persoalan teknis perizinan lintas udara, melainkan berkaitan langsung dengan postur pertahanan negara, pengawasan wilayah, serta dinamika rivalitas kekuatan besar di kawasan.
“Oleh karena itu, setiap bentuk pengaturan, bahkan yang masih berupa draft, harus dilihat dalam kerangka strategis yang lebih luas, termasuk implikasinya terhadap prinsip politik luar negeri bebas aktif Indonesia,” tuturnya.
Ia pun mengingatkan pemerintah agar memastikan Indonesia tidak terseret dalam konfigurasi keamanan yang berpotensi mengganggu keseimbangan kawasan.
“Penting untuk memastikan bahwa Indonesia tidak terseret dalam konfigurasi keamanan yang berpotensi mengganggu keseimbangan regional,” tandasnya.
Sebelumnya, Kepala Biro Informasi Pertahanan Sekretariat Jenderal Kementerian Pertahanan, Brigadir Jenderal TNI Rico Ricardo Sirait, menegaskan bahwa dokumen yang beredar masih merupakan rancangan awal dan belum bersifat final.
“Kementerian Pertahanan Republik Indonesia menegaskan bahwa dokumen yang beredar saat ini merupakan rancangan awal yang masih dalam tahap pembahasan internal dan antarinstansi,” tegas Rico dikutip, Senin, 13 April 2026.
“Dokumen tersebut bukan merupakan perjanjian final, belum memiliki kekuatan hukum mengikat, serta belum dapat dijadikan dasar kebijakan resmi Pemerintah Republik Indonesia,” tambahnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang beredar, serta memastikan bahwa setiap kerja sama pertahanan tetap mengedepankan kepentingan nasional dan kedaulatan negara.
“Indonesia tetap menjunjung kerja sama pertahanan dengan semua negara berdasarkan prinsip saling menghormati, saling percaya, dan saling menguntungkan, tanpa mengesampingkan kepentingan nasional dan kedaulatan negara,” beber Rico.















