Kupang, PR Politik – Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Anita Jacoba Gah, menyayangkan dana Program Indonesia Pintar (PIP) sebesar Rp36 miliar untuk Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) harus dikembalikan ke kas negara. Ia menilai dana tersebut tidak dimanfaatkan dengan baik oleh pihak sekolah di daerah.
“Sangat disayangkan. Saya boleh berusaha di pusat sana supaya dana ini turun ke NTT, tetapi tidak dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh daerah. Dana sebanyak Rp 36 miliar dana PIP bagi pelajar SMA di NTT terpaksa harus kembali ke kas negara,” ujar Anita saat ditemui di Kupang, Jumat (25/7/2025).
Anita mengungkapkan bahwa total dana PIP untuk NTT yang telah diusulkan dan direalisasikan oleh pemerintah pusat mencapai Rp700 miliar. Namun, dari jumlah tersebut, Rp36 miliar gagal terserap dan harus dikembalikan karena tidak diurus secara optimal.
“Sudah saya sampaikan agar diketahui seluruh kepala sekolah baik SMA dan SMK. Kalau tahu ada SK (surat keputusan) dari kementerian untuk mencairkan dana, tolong beri tahu siswa. Karena datanya ada di Dapodik, rekeningnya ada di Dapodik itu,” imbuh anggota Komisi X DPR RI itu.
Ia menilai kondisi ini perlu menjadi bahan evaluasi menyeluruh, mulai dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT hingga ke tingkat sekolah. Anita juga meminta agar data sekolah-sekolah yang tidak mengurus pencairan dana PIP segera dikumpulkan agar dapat ditindaklanjuti.
“Ini yang kami mau lihat datanya, Rp 36 miliar ini di sekolah mana saja? Supaya kami tanya apakah mereka tidak mau uang itu? Ya kami alihkan ke sekolah lain yang membutuhkan,” ujar Anita.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa bantuan PIP bagi pelajar, terutama jenjang SMA, sangat membantu meringankan beban ekonomi keluarga. Menurutnya, dana Rp1,8 juta per siswa bukan jumlah yang kecil dan seharusnya dapat dimaksimalkan.
“Apalagi pelajar SMA, (bantuan) sebesar Rp1,8 juta per anak dapat meringankan beban mereka,” pungkasnya.
Sebagai informasi, Program Indonesia Pintar merupakan bentuk bantuan pemerintah berupa uang tunai, bertujuan memperluas akses dan kesempatan belajar bagi peserta didik dari keluarga miskin. Dana tersebut ditujukan untuk menutup biaya pendidikan langsung maupun tidak langsung yang kerap menjadi kendala bagi anak-anak dari keluarga kurang mampu.
Sumber: fraksidemokrat.com















