Bengkulu, PR Politik – Anggota Komisi XI DPR RI, Kamrussamad, menyoroti keberadaan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang dinilainya masih menjadi salah satu kendala utama bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam memperoleh akses pembiayaan dari lembaga keuangan.
Menurutnya, banyak pelaku UMKM yang sebenarnya masih memiliki usaha produktif, namun terhambat memperoleh pembiayaan hanya karena masih tercatat memiliki sisa kewajiban kredit dengan nominal kecil, yang kerap luput dari perhatian, seperti tunggakan di bawah Rp1 juta, bahkan hanya Rp500 ribu hingga Rp300 ribu.
“Ketika NIK mereka diinput ke dalam SLIK, masih tercatat punya kewajiban. Padahal itu sering kali terlupakan atau dianggap tidak signifikan, tetapi dampaknya besar karena langsung menghambat akses pembiayaan,” ujarnya pada Kunjungan Kerja Komisi XI di Bengkulu, Jumat (30/1/2026).
Ia menjelaskan, persoalan tersebut kini tengah dirumuskan oleh Komisi XI DPR RI sebagai bahan masukan kepada pemerintah, agar sistem dan kebijakan pembiayaan dapat lebih adaptif dalam mendukung keberlanjutan usaha UMKM, tanpa mengesampingkan prinsip kehati-hatian di sektor keuangan.
Dalam kesempatan tersebut, Kamrussamad juga menyinggung keberadaan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 yang diterbitkan pada November 2024 dan mengatur mekanisme penghapusbukuan serta penghapustagihan pembiayaan bagi pelaku UMKM. Namun, ia menegaskan bahwa masa berlaku regulasi tersebut telah berakhir pada Mei 2025.
Ia menjelaskan bahwa PP tersebut dirancang sebagai kebijakan sementara dalam rangka pemulihan ekonomi, terutama untuk membantu pelaku UMKM di sektor pertanian, perikanan, dan perkebunan yang memiliki kredit macet minimal selama 10 tahun atau terdampak bencana alam.
“Selama masa berlakunya, pemerintah telah melakukan penghapusan piutang macet bagi puluhan ribu UMKM yang memenuhi kriteria. Ini tentu langkah positif, tapi perlu dievaluasi apakah dampaknya sudah optimal,” jelasnya.
Karena itu, Komisi XI DPR RI meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menyampaikan evaluasi menyeluruh terkait implementasi kebijakan tersebut, termasuk kemungkinan peninjauan ulang terhadap persyaratan maupun perumusan skema lanjutan agar manfaatnya dapat menjangkau lebih banyak pelaku UMKM di berbagai daerah.
“Ke depan, kebijakan seperti ini perlu dirancang lebih adaptif, sehingga akses pembiayaan UMKM tidak kembali terhambat oleh persoalan administratif yang nilainya relatif kecil,” pungkas Kamrussamad.















