Anggota Komisi IV DPR Rajiv Desak Pembenahan Tata Kelola DAS di Kawasan IMIP Morowali

Anggota Komisi IV DPR RI, Rajiv

Jakarta, PR Politik – Anggota Komisi IV DPR RI, Rajiv, mendesak pemerintah segera membenahi tata kelola daerah aliran sungai (DAS) di wilayah industri tambang dan pengolahan mineral.

“Rehabilitasi DAS adalah fondasi industri berkelanjutan. Kalau hulu rusak dan pengawasan izin longgar, maka risiko akan terus berulang. Kita tidak boleh menunggu korban berikutnya,” kata Rajiv, Senin (23/2/2026).

Pernyataan tersebut disampaikan Rajiv saat menyoroti peristiwa banjir yang menelan korban jiwa di kawasan PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.

Menurut Rajiv, rehabilitasi daerah aliran sungai di sekitar Morowali harus menjadi prioritas pemerintah bersama pelaku usaha yang menikmati manfaat ekonomi dari kawasan tersebut. Ia menekankan bahwa penanaman kembali, penguatan sempadan sungai, serta pengendalian erosi tidak bisa lagi ditunda.

Ia mengingatkan setiap kawasan industri memiliki kewajiban memastikan sistem pengendalian banjir dan pengelolaan air berjalan efektif. Selama ini, kata Rajiv, IMIP dikenal sebagai episentrum hilirisasi nikel nasional yang menopang rantai pasok industri baterai dan kendaraan listrik dunia.

Namun demikian, tragedi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kerentanan ekologis dan aspek keselamatan pekerja.

“Kalau sampai ada korban jiwa, artinya ada mata rantai pengawasan yang perlu diperiksa lebih dalam. Kita tidak bisa hanya menyalahkan faktor cuaca. Kawasan industri seperti IMIP wajib memiliki sistem mitigasi banjir terukur, mulai dari perencanaan tata ruang, kapasitas drainase hingga pengelolaan daerah tangkapan air,” ujarnya.

Karena itu, Rajiv mendesak dilakukan audit menyeluruh terhadap kondisi DAS di Kabupaten Morowali, termasuk identifikasi area tambang aktif maupun bekas tambang yang belum direhabilitasi secara optimal.

Ia juga meminta Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Kehutanan, serta pemerintah daerah membuka data terbaru mengenai luas lahan kritis, tingkat erosi, dan kapasitas tampung air di kawasan tersebut.

Baca Juga:  Fauzi Amro Minta Pemerintah Pusat Tak Potong Dana Transfer ke Daerah pada 2026

Lebih lanjut, Rajiv menegaskan pengawasan tidak cukup berhenti pada verifikasi dokumen rencana kerja atau laporan berkala perusahaan. Pemerintah, kata dia, harus memastikan implementasi rehabilitasi benar-benar berjalan sesuai standar teknis.

“Kementerian Kehutanan harus lebih ketat dalam pengawasan pemberian dan evaluasi izin, terutama berkaitan dengan kawasan hutan untuk kegiatan tambang. Setiap pemegang izin wajib menjalankan rehabilitasi DAS secara nyata, bukan hanya di atas kertas,” tegas Rajiv.

Ia menambahkan, keterlibatan pelaku industri dalam pembiayaan dan pelaksanaan rehabilitasi harus diperjelas. Rajiv menyinggung kewajiban pemegang izin lingkungan untuk melaksanakan rehabilitasi hutan dan lahan (RHL) sebagai bagian dari tanggung jawab ekologis.

“Industri yang tumbuh di hilir memiliki tanggung jawab moral dan hukum terhadap kondisi hulu. Tidak adil jika beban pemulihan sepenuhnya dibebankan pada negara. Kalau rehabilitasi tidak berjalan efektif, izin harus ditinjau ulang,” jelas Rajiv.

Selain itu, ia mendorong pemasangan sistem pemantauan terpadu berbasis data satelit dan sensor hidrologi di wilayah tangkapan air sekitar Morowali. Dengan dukungan teknologi tersebut, potensi lonjakan debit air diharapkan dapat terdeteksi lebih dini sehingga langkah mitigasi bisa dilakukan sebelum air melimpas ke kawasan industri.

“Dengan dukungan teknologi satelit dan sensor lapangan, potensi lonjakan debit dapat diantisipasi lebih dini,” imbuhnya.

Rajiv menegaskan tragedi banjir yang menelan korban pekerja di kawasan IMIP harus menjadi momentum koreksi kebijakan pembangunan industri berbasis sumber daya alam.

Menurutnya, hilirisasi memang penting bagi ketahanan ekonomi nasional, tetapi keberlanjutan ekologis dan keselamatan kerja merupakan fondasi yang tidak boleh diabaikan. Ia pun meminta evaluasi menyeluruh terhadap sistem keselamatan dan kesehatan kerja (K3), terutama saat menghadapi cuaca ekstrem.

“Kalau rehabilitasi DAS diabaikan, kita sedang menabung risiko. Setiap musim hujan akan menjadi ujian dan paling rentan pekerja di lapangan. Industri boleh tumbuh, investasi boleh masuk. Tapi satu nyawa yang hilang harus menjadi refleksi bersama,” ungkapnya.

Baca Juga:  Lestari Moerdijat Dorong Penguatan Kesadaran Publik terhadap Pendidikan Inklusif

Rajiv juga meminta perusahaan bertanggung jawab penuh terhadap keluarga korban, termasuk memastikan hak jaminan sosial dan kompensasi dipenuhi tanpa prosedur berbelit.

“Tanggung jawab moral dan hukum harus ditegakkan,” kata Rajiv.

Berdasarkan informasi dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), peristiwa tanah longsor terjadi di kawasan PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), Desa Labota, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, pada Rabu (18/2). Dalam kejadian tersebut dilaporkan satu orang meninggal dunia dan sejumlah alat berat tertimbun. Tim SAR kemudian berhasil menemukan dan mengidentifikasi korban sebelum diserahkan kepada pihak keluarga pada Kamis (19/2).

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

Infografis Terbaru