Anggota Komisi III FPKS Surahman Hidayat Minta Polri Usut Tuntas Kasus Pesta Seks Swinger

Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Surahman Hidayat | Foto: Istimewa

Jakarta, PR Politik – Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Surahman Hidayat, mengapresiasi kesigapan Polri dalam menangkap dan menetapkan sepasang suami istri berinisial IG (39) dan KS (39) sebagai tersangka terkait kasus pesta seks dan pertukaran pasangan (swinger) yang berlangsung di Jakarta hingga Bali.

“Saya mengapresiasi kesigapan Polri dalam menangkap kedua pelaku dan menetapkan mereka sebagai tersangka terkait kasus pesta seks dan pertukaran pasangan di Jakarta hingga Bali,” ujar Surahman.

Saat ini, pasangan suami istri tersebut sudah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Polisi menjerat mereka dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang ITE dan/atau Pasal 4 jo Pasal 29 dan/atau Pasal 7 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 8 jo Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Selain itu, mereka juga dijerat dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Pelaku kasus ini layak dijerat dengan pasal berlapis, karena selain melakukan aksi pesta seks dan pertukaran pasangan, mereka juga mengajak publik untuk bergabung melalui sebuah situs, bahkan mendistribusikan dokumen elektronik pornografi melalui situs tersebut sebagaimana penjelasan polisi,” tambah Surahman.

Baca Juga: Wamenlu RI, Anis Matta: Indonesia Dukung Pemerintahan Sementara Suriah dengan Fokus pada Integritas Wilayah dan Pembangunan Ulang

Namun, Surahman menekankan bahwa kasus ini mungkin melibatkan pihak lain, bukan hanya pasangan suami istri yang sudah ditangkap. Oleh karena itu, ia meminta Polri untuk berkomitmen mengusut tuntas kasus tersebut dan mendalami keterlibatan pelaku lain yang mungkin terhubung dengan jaringan atau kelompok tertentu di Jakarta hingga Bali.

“Kasus pesta seks dan pertukaran pasangan di Jakarta dan Bali ini harus diusut sampai tuntas. Perlu didalami apakah kegiatan ini direncanakan dan diselenggarakan hanya oleh pelaku suami istri yang telah ditangkap atau melibatkan jaringan atau kelompok tertentu. Polri harus komitmen mengungkap kasus ini sampai tuntas agar memberikan efek jera bagi para pelaku, dan saya berharap kasus seperti ini tidak kembali terulang di kemudian hari,” pungkas Surahman

Baca Juga:  Sufmi Dasco Ahmad Terima Aspirasi Pekerja dan Pensiunan PT Pos Indonesia, Soroti Program Pensiun dan Sistem Pengupahan

 

Sumber: fraksi.pks.id

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

Infografis Terbaru