Jakarta, PR Politik – Anggota Komisi II DPR RI, Esthon Foenay, menegaskan hingga saat ini belum terdapat keputusan resmi dari pemerintah terkait rencana pemberhentian massal terhadap sekitar 9.000 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul berkembangnya berbagai informasi di tengah masyarakat yang memicu kekhawatiran mengenai nasib tenaga PPPK, terutama yang bertugas di sektor pelayanan publik seperti pendidikan dan kesehatan.
Menurut Esthon, isu yang beredar perlu diluruskan agar tidak menimbulkan kepanikan, baik di kalangan masyarakat maupun tenaga PPPK yang selama ini memegang peran penting dalam penyelenggaraan layanan publik di daerah.
“Sampai saat ini tidak ada keputusan resmi yang menyatakan 9.000 PPPK di NTT akan diberhentikan secara massal. Kita tidak boleh bermain-main dengan isu yang menyangkut nasib rakyat, terutama mereka yang menjadi tulang punggung pelayanan pendidikan dan kesehatan di daerah,” ujar Esthon.
Ia menegaskan, PPPK bukan sekadar angka dalam postur perencanaan anggaran, melainkan bagian integral dari sistem pelayanan publik yang memiliki peran strategis dalam menjamin akses pendidikan dan layanan kesehatan masyarakat, khususnya di wilayah dengan keterbatasan sumber daya manusia.
Meski demikian, Esthon mengingatkan setiap kebijakan yang berkaitan dengan belanja pegawai dan ditetapkan pemerintah pusat harus mempertimbangkan kondisi riil daerah, termasuk potensi dampaknya terhadap keberlanjutan pelayanan publik.
Apabila terdapat kebijakan yang berpotensi merugikan daerah atau mengancam keberlangsungan tenaga pelayanan publik, menurutnya kebijakan tersebut perlu dievaluasi dan disempurnakan.
Sebagai anggota Komisi II DPR RI yang membidangi urusan pemerintahan dalam negeri, aparatur negara, dan reformasi birokrasi, Esthon menyatakan komitmennya untuk terus mengawal persoalan tersebut agar tidak merugikan daerah maupun tenaga PPPK.
Ia menegaskan pengawasan DPR akan difokuskan pada sejumlah aspek krusial, antara lain kepastian status dan kontrak PPPK, jaminan ketersediaan anggaran bagi pemerintah daerah, serta perlindungan terhadap hak-hak tenaga pelayanan publik.
“NTT tidak boleh menjadi korban dari kebijakan yang tidak berpihak pada kebutuhan daerah. Yang dibutuhkan masyarakat saat ini adalah kejelasan kebijakan, bukan isu yang menimbulkan ketakutan,” tegasnya.
Esthon juga mengajak seluruh pihak untuk menyampaikan informasi secara bertanggung jawab dan berbasis fakta agar situasi tetap kondusif serta tidak memicu keresahan di tengah masyarakat.















