Jakarta, PR Politik – Anggota DPR RI Komisi XII Fraksi PKS, Ateng Sutisna, mengingatkan pemerintah agar tidak terburu-buru mencabut sanksi administratif terhadap sejumlah usaha kerja sama operasional (KSO) PTPN di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor. Menurutnya, keputusan tersebut tidak boleh hanya didasarkan pada komitmen di atas kertas, tetapi harus dibuktikan melalui kinerja nyata di lapangan.
“Pencabutan sanksi jika hanya berbasis niat atau komitmen semata justru berpotensi melemahkan efek jera atas pelanggaran sebelumnya. Harus ada bukti kinerja terukur terlebih dahulu, bukan sekadar rencana dan simbolik penanaman pohon,” tegasnya.
Ateng menilai, sejarah panjang kawasan Puncak seharusnya menjadi pelajaran penting bagi pemerintah sebelum menentukan arah pengembangannya. Ia menjelaskan bahwa sejak masa kolonial, kawasan tersebut telah dibangun sebagai area perkebunan teh, kina, dan tanaman obat, sekaligus menjadi tempat pemulihan dari pandemi mematikan di Batavia. Perencanaan kawasan itu pun sudah dilakukan dengan mempertimbangkan risiko ekologis bagi wilayah hilir.
“Pemerintah kolonial bahkan sudah menyadari potensi banjir bagi Batavia akibat dibukanya daerah tangkapan air di hulu. Karena itu, mereka membangun tiga kanal baru dan beberapa sodetan Sungai Ciliwung,” jelasnya.
Ateng menekankan, dengan pembangunan yang masih terbatas pun, pemerintah kolonial sudah berhati-hati memperhitungkan dampaknya bagi Batavia. Maka dari itu, pembangunan kawasan Puncak yang kini jauh lebih masif semestinya dilakukan dengan kajian yang lebih matang dan ketat.
“Tagline investasi hijau yang menjadi jalan pembuka aktivasi kembali kawasan Puncak bagi KSO antara PTPN VIII dengan investor baru harus dilakukan dengan cermat dan hati-hati,” ujarnya.
Lebih lanjut, Ateng menegaskan bahwa konsep investasi hijau di kawasan Puncak harus benar-benar diterapkan dengan prinsip kehati-hatian dan pengendalian ketat terhadap daya dukung serta daya tampung lingkungan.
Ia mendorong pemerintah untuk menetapkan zonasi yang jelas, meliputi zona lindung tanpa pembangunan sama sekali, zona pemulihan, dan zona ekowisata berintensitas rendah dengan pembatasan kuota pengunjung harian sesuai kapasitas ekologis.
“Mengarahkan kawasan Puncak sebagai kawasan investasi hijau dan ekowisata memang langkah strategis. Tapi jika tidak dikendalikan, ini bisa menjadi bom waktu bagi wilayah hilirnya,” pungkasnya.















