Jakarta, PR Politik – Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo menegaskan bahwa ketentuan Pasal 412 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru terkait kohabitasi merupakan wujud komitmen negara dalam menegakkan norma kesusilaan, moral, dan agama, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
“Pasal ini menegaskan komitmen pemerintah untuk menegakkan norma kesusilaan, norma moral dan norma agama dalam kehidupan masyarakat sebagai suatu refleksi religious nation state (negara kebangsaan yang berlandaskan nilai agama) berdasarkan Pasal 29 UUD 1945,” jelas Rudianto, Senin (5/1/2026).
Dalam Pasal 412 Ayat (1) KUHP disebutkan, “Setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.”
Rudianto menjelaskan bahwa perbuatan yang kerap disebut kumpul kebo atau living together without married tersebut dikategorikan sebagai delik aduan absolut sebagaimana diatur dalam Pasal 412 Ayat (2) KUHP baru.
“Artinya, penegakan hukum hanya dapat dilakukan apabila ada pengaduan dari pihak korban yang ditentukan undang-undang,” tandasnya.
Ia menegaskan bahwa pengaduan dalam perkara tersebut hanya dapat dilakukan oleh pihak-pihak tertentu, yakni suami atau istri bagi mereka yang terikat perkawinan, serta orang tua atau anak bagi pihak yang tidak terikat perkawinan.
Legislator Fraksi Partai NasDem itu juga menekankan bahwa pengaturan norma tersebut tidak bertentangan dengan prinsip hak asasi manusia (HAM). Menurutnya, justru negara hadir untuk menjaga keseimbangan antara kebebasan individu dan nilai-nilai sosial yang hidup dan berkembang di tengah masyarakat.
“Dengan adanya norma tersebut, negara hadir memberi perlindungan sekaligus kepastian hukum,” tegas Rudianto.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa setiap regulasi yang dibentuk negara harus tetap memperhatikan hak-hak dasar warga negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, termasuk hak untuk membangun keluarga dan memiliki keturunan melalui perkawinan yang sah.
“Setiap regulasi harus mempertimbangkan dampaknya terhadap kebebasan pribadi sambil memastikan tidak melanggar hak-hak dasar warga negara,” pungkasnya.















