Andi Iwan Aras Dukung Pembatasan Potongan Ojol Maksimal 10 Persen

Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Andi Iwan Aras | Foto: DPR RI (dok)

Jakarta, PR Politik – Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Andi Iwan Aras, menyatakan dukungan terhadap pengaturan potongan maksimal sebesar 10 persen dari pendapatan mitra pengemudi ojek online (ojol). Pernyataan itu disampaikan dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama para pengemudi ojol di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (21/5/2025).

Dalam forum tersebut, legislator Fraksi Partai Gerindra ini menegaskan pentingnya pelaksanaan regulasi yang telah diterbitkan Kementerian Perhubungan. Ia menyoroti masih banyaknya pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan aplikasi transportasi daring.

“Kalau kita merujuk pada peraturan Menteri ini, ini saja dulu dilaksanakan. Kalau ini saja mereka belum mampu melaksanakan dengan benar aplikator ini, tentunya, saya melihat di poin delapan bisa diberikan sanksi aplikator ini. Kalau misalnya ada hal-hal di luar daripada peraturan Menteri ini tidak dilaksanakan dengan baik,” tegas Iwan.

Ia menjelaskan bahwa peraturan telah mengatur sanksi bagi perusahaan aplikasi yang melanggar ketentuan biaya jasa, biaya tidak langsung, dan biaya penunjang terhadap mitra pengemudi. Dalam hal pelanggaran tersebut, Dirjen Perhubungan Darat dapat memberikan rekomendasi sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.

Iwan juga menyinggung potongan biaya asuransi yang dikenakan kepada mitra. Menurutnya, potongan tersebut harus dibarengi dengan pemberian fasilitas yang sesuai.

“Jadi sangat jelas apa yang menjadi hak teman-teman para driver, seperti potongan-potongan asuransi. Kalau memang benar ada potongan 5 persen itu, harusnya fasilitas yang dijanjikan itu diterima oleh teman-teman. Kalau tidak diterima, ya gimana pak?” ujarnya.

Ketua DPD Gerindra Sulawesi Selatan ini menekankan pentingnya hubungan yang seimbang antara perusahaan aplikasi dan mitra pengemudi. Ia menyebut keduanya saling membutuhkan.

“Saya sangat mendukung, bagaimana agar supaya perusahaan ini bisa berjalan dengan baik, dengan keuntungan yang semestinya. Tidak harus maksimal. Kemudian kesejahteraan driver tentunya juga bisa lebih terangkat. Ini dua sisi mata uang. Saling membutuhkan. Kalau aplikatornya nggak ada, teman-teman driver juga tidak bisa bekerja. Teman-teman driver nggak ada, nggak sejahtera, applicator juga tidak bisa survive,” lanjutnya.

Baca Juga:  Legislator PKS Ahmad Heryawan Dukung Pelibatan 552 Pemda dalam Implementasi PP TUNAS

Lebih jauh, Iwan menyebut hak dan kewajiban antara aplikator dan pengemudi telah tertuang dalam peraturan kementerian, namun masih banyak pelanggaran yang terjadi. “Tinggal bagaimana mengatur hak dan kewajiban masing-masing. Kalau dalam peraturan Kementerian ini sebenarnya sudah ada, tetapi banyak pelanggaran yang dilakukan dengan bukti-bukti yang disampaikan driver tadi,” katanya.

“Menurut saya, ini dulu yang diselesaikan. Bagaimana kemudian pelanggaran-pelanggaran ini kita tertibkan dulu, lantas kemudian kita membuat payung hukum yang baru, bagaimana mengakomodir aspirasi teman-teman driver, agar supaya potongan itu, hanya maksimal 10 persen,” tambahnya.

Iwan juga menyampaikan bahwa DPR telah menerima seluruh aspirasi para pengemudi ojol. Setelah RDPU ini, DPR berencana mengundang Menteri Perhubungan sebagai regulator dan perusahaan aplikator sebagai operator untuk mendengar pandangan mereka.

“Aspirasi teman-teman driver kami sudah tampung. Setelah rapat dengan teman-teman driver, kita akan mengundang Menteri Perhubungan sebagai regulator, dan kemudian para aplikator sebagai operatornya. Kita akan meminta pendapat-pendapat mereka juga, mendengarkan dari mereka juga, seperti apa hal-hal yang membuat mereka mengambil keputusan-keputusan yang tidak disepakati bersama atau tidak dilandasi oleh aturan-aturan yang telah diterbitkan Kementerian Perhubungan,” jelasnya.

Ia menutup dengan harapan agar regulasi yang akan dibentuk dalam bentuk undang-undang dapat benar-benar menjamin kesejahteraan pengemudi. “Regulasi yang akan dibentuk dalam bentuk UU nanti, lebih menjamin kesejahteraan teman-teman para pengemudi atau driver online ini. Jadi secara prinsip, saya bisa memahami dan juga menyetujui bagaimana agar supaya 10 persen ini jadikan aturan nantinya dalam pembuatan undang-undang sistem transportasi online,” pungkas Iwan.

 

Sumber: fraksigerindra.id

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

Infografis Terbaru