Amin Ak: Kesepakatan Dagang dengan AS Harus Diuji Keadilan dan Dampaknya bagi Kedaulatan Ekonomi

Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi PKS, Amin Ak | Foto: DPR RI (dok)

Jakarta, PR Politik – Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi PKS, Amin Ak, menyampaikan pandangan kritis terhadap kesepakatan dagang terbaru antara Indonesia dan Amerika Serikat yang menurunkan tarif ekspor Indonesia dari 32% menjadi 19%. Menurutnya, meskipun capaian ini patut diapresiasi, harga yang harus dibayar Indonesia terlalu mahal dan minim timbal balik yang adil.

“Ini akan menguras devisa karena belanja negara yang sangat besar. Karena itu, saya berharap para pembantu Presiden bisa mengedepankan kehati-hatian agar kedaulatan ekonomi Indonesia tidak tergerus,” tegas Amin, yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Fraksi PKS.

Kesepakatan tersebut melibatkan pembelian energi dari Amerika senilai USD 15 miliar, produk pertanian sebesar USD 4,5 miliar, dan 50 unit pesawat Boeing. Nilai total transaksi mencapai USD 34 miliar atau sekitar Rp552 triliun. Amin menilai komitmen belanja sebesar itu justru menimbulkan kekhawatiran terhadap stabilitas devisa dan keseimbangan perdagangan.

Ia juga menyoroti struktur kesepakatan yang dinilainya timpang. Di saat ekspor Indonesia ke AS masih dikenakan tarif 19%, produk-produk asal Amerika seperti gandum, jagung, dan pesawat terbang masuk ke pasar Indonesia tanpa bea masuk yang sebanding.

“Di mana prinsip keadilan dagang atau resiprokal yang selama ini digaungkan Trump sendiri. Tarif 19% harus dibayar dengan membuka pasar kita bagi Amerika. Padahal, negara tetangga seperti Singapura hanya dikenai tarif 10%,” lanjutnya.

Meski memahami kondisi tim negosiator Indonesia yang berada dalam tekanan, Amin menilai bahwa kesepakatan ini tetap perlu dievaluasi karena belum memperkuat kedaulatan ekonomi nasional.

Ke depan, ia mendorong agar tim negosiasi di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Perekonomian bersikap lebih strategis dan transparan. Amin meminta agar seluruh isi kesepakatan diumumkan secara terbuka, termasuk jika terdapat klausul tersembunyi terkait akses asing terhadap pengadaan publik, integrasi sistem pembayaran asing ke dalam QRIS, hingga pelonggaran standar halal.

Baca Juga:  Bimantoro Wiyono Tegaskan Urgensi Pembaruan Hukum Lewat RKUHAP

“Perlu juga dinegosiasikan ulang agar resiprokal tarif lebih adil dan bersifat timbal balik. Kalau ekspor kita dikenakan 19%, maka produk AS juga perlu dikenai tarif serupa atau diberi preferensi seperti yang diterima negara ASEAN lainnya,” ujarnya.

Ia mengingatkan bahwa pembelian besar-besaran produk pangan dan energi dari Amerika Serikat dapat berdampak negatif bagi sektor produksi dalam negeri jika tidak diimbangi dengan penguatan industri nasional.

“Kesepakatan ini jangan sampai membuat kita terlena. Ini bukan akhir, tapi awal dari tantangan baru. Kita harus memastikan bahwa keringanan tarif hari ini tidak berubah menjadi ketergantungan pangan dan energi di masa depan,” pungkasnya.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

Infografis Terbaru