Agung Widyantoro: Komisi X DPR Desak Pemerintah Siapkan Langkah Strategis Tindaklanjuti Putusan MK Soal Larangan Pungutan Biaya SD dan SMP

Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Agung Widyantoro | Foto: DPR RI (dok)

Jakarta, PR Politik – Komisi X DPR RI mendesak pemerintah segera menyiapkan langkah strategis untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang segala bentuk pungutan biaya pendidikan bagi siswa Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) atau yang sederajat.

Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Agung Widyantoro, menegaskan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat. Namun demikian, DPR bersama pemerintah tetap memiliki kewenangan untuk menyusun kebijakan pendidikan melalui pendekatan open legal policy.

“DPR akan membahas bersama pemerintah mengenai materi dan kebijakan yang akan dirumuskan untuk merespons putusan MK. Ini adalah tanggung jawab strategis demi memastikan Undang-Undang yang lahir mencerminkan prinsip keadilan dan pemerataan akses pendidikan,” kata Agung, Minggu (1/6).

Ia menjelaskan, saat ini Komisi X DPR RI tengah membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk membahas Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas). RUU ini diharapkan menjadi payung hukum utama yang mengatur seluruh aspek pendidikan nasional, mulai dari pemenuhan hak anak atas pendidikan dasar hingga efektivitas dan efisiensi dalam pembiayaan pendidikan.

Terkait alokasi anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sesuai ketentuan mandatory spending, Agung menyebut perlunya evaluasi menyeluruh terhadap efektivitas penggunaannya.

“Anggaran pendidikan tersebar di berbagai kementerian dan lembaga. Harus dikaji apakah benar-benar terserap seluruhnya untuk kepentingan pendidikan dan apakah tepat sasaran,” jelasnya.

Agung juga menekankan pentingnya riset dan kajian mendalam terkait distribusi anggaran pendidikan. Hal ini agar kebijakan yang dihasilkan tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga membawa dampak nyata terhadap peningkatan kualitas dan pemerataan akses pendidikan di seluruh Indonesia.

Dirinya pun menyambut positif putusan MK yang melarang pungutan biaya pendidikan di tingkat SD dan SMP. Ia menilai langkah tersebut sejalan dengan semangat konstitusi serta visi pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM) Indonesia yang inklusif dan berkeadilan.

Baca Juga:  Lestari Moerdijat: Tingkatkan Peran Pers Berintegritas untuk Wujudkan Kemandirian Bangsa

“Pendidikan dasar adalah hak setiap warga negara. Tidak boleh ada anak yang putus sekolah karena masalah biaya. Negara wajib hadir dan menjamin setiap anak Indonesia mendapat pendidikan yang layak,” tegasnya.

 

Sumber: kabargolkar.com

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

Infografis Terbaru