Jakarta, PR Politik – Anggota Komisi IX DPR RI, Ade Rezki Pratama, menegaskan komitmennya dalam mengawal penyelesaian hak-hak pekerja PT Sritex yang terdampak rencana pemberhentian operasional perusahaan. Hal ini disampaikannya dalam audiensi bersama perwakilan manajemen PT Sritex dan para pekerja pada Selasa (4/3/2025).
Dalam pertemuan tersebut, Ade Rezki mengapresiasi langkah pemerintah dan manajemen PT Sritex dalam merespons persoalan yang muncul akibat kondisi perusahaan. “Kami mengapresiasi pemerintah dan perwakilan PT Sritex yang langsung hadir untuk menyikapi serta merespons apa yang disampaikan. PT Sritex adalah perusahaan industri sandang yang telah berpuluh-puluh tahun beroperasi, memberikan manfaat besar bagi para pekerja serta berkontribusi terhadap perekonomian nasional,” ujar Ade Rezki.
Ia menekankan pentingnya komunikasi yang baik antara manajemen dan pekerja dalam mencari solusi terbaik guna menghindari ketidakpastian bagi kedua belah pihak. Selain itu, Ade Rezki memastikan bahwa Komisi IX akan mengawal pemenuhan hak-hak pekerja, termasuk pesangon, agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Kami di Komisi IX akan memastikan hak-hak pekerja, termasuk pesangon, dapat diterima sesuai regulasi yang berlaku,” tegasnya.
Ade Rezki juga berharap agar proses penyelesaian permasalahan ini menghasilkan solusi yang adil bagi semua pihak. “Mudah-mudahan tercapai solusi yang win-win, baik bagi para pekerja maupun manajemen PT Sritex, sehingga tidak ada pihak yang dirugikan,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa Komisi IX siap menjembatani komunikasi antara pihak-pihak terkait, termasuk Kementerian Ketenagakerjaan dan sektor industri lainnya, untuk memastikan hak-hak pekerja dapat terpenuhi. “Kami berharap Komisi IX bisa berperan dalam mempercepat koordinasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan agar persoalan ini segera mendapatkan solusi terbaik,” tutup Ade Rezki.
Sumber: fraksigerindra.id















