Jakarta, PR Politik – Komisi VI DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Direktur Utama PT Perkebunan Nusantara (PTPN) III (Persero) dan PTPN I pada Rabu (19/3/2025) untuk membahas persoalan alih fungsi lahan yang diduga menjadi penyebab banjir bandang di kawasan Puncak, Cisarua, Kabupaten Bogor.
Anggota Komisi VI DPR RI, Abdul Hakim Bafagih, menyoroti bahwa praktik alih guna lahan yang tidak terkendali telah berdampak serius terhadap lingkungan, termasuk menelan korban jiwa dan merusak infrastruktur di wilayah tersebut.
“Banjir di Puncak yang menelan korban jiwa dan merusak infrastruktur merupakan dampak dari kebijakan alih guna lahan yang tidak terkendali. Salah satu penyebabnya adalah perubahan peruntukan lahan di bawah pengelolaan PTPN 8 yang kini menjadi Regional 2 PTPN 1,” ujar Abdul Hakim Bafagih di Gedung DPR RI.
Ia menyoroti adanya indikasi keterlibatan berbagai pihak dalam proses alih fungsi lahan ini. Abdul Hakim menegaskan bahwa PTPN seharusnya fokus pada pengelolaan komoditas perkebunan seperti teh, kopi, dan karet, bukan mencari keuntungan instan melalui perubahan peruntukan lahan.
“Saya tidak yakin teh, kopi, dan karet tidak laku. Ini bukan soal pasar, tapi karena ada oknum yang ingin mencari jalan pintas dengan mengubah peruntukan lahan. Jangan jadikan PTPN sebagai alat spekulasi tanah,” tegasnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa perubahan fungsi lahan ini melibatkan perizinan dari Pemerintah Kabupaten Bogor. Abdul Hakim mendesak transparansi dalam mengungkap siapa saja yang bertanggung jawab atas perubahan peruntukan lahan tersebut.
“Saya minta PTPN tidak hanya fokus pada penjualan atau penyewaan lahan HGU, tetapi memastikan pengelolaannya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 yang mengatur integrasi dan diversifikasi perkebunan. Jangan sampai alih fungsi lahan ini justru menjadi ancaman bagi lingkungan dan masyarakat sekitar,” tambahnya.
Selain itu, ia meminta jajaran PTPN untuk melakukan mitigasi dan evaluasi terhadap seluruh lahan yang mereka kelola guna mencegah kejadian serupa terulang di masa mendatang.
“Perlu ada penertiban. Jangan ada lagi oknum-oknum yang menumpang dan memperparah kondisi lingkungan. Jika dibiarkan, ini akan menjadi preseden buruk bagi tata kelola perkebunan negara,” pungkasnya.
Sumber: fraksipan.com















