Legislator PKB Oleh Soleh, Dukung Satgas Antipremanisme Tindak Preman Berkedok Wartawan Online

Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PKB Oleh Soleh | Foto: DPR RI (dok)

Jakarta, PR Politik – Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PKB Oleh Soleh menyatakan dukungan penuh terhadap pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Antipremanisme oleh pemerintah. Ia menegaskan, selain menindak preman yang berkedok organisasi masyarakat (ormas), Satgas juga harus menyasar para preman yang berlindung di balik profesi wartawan media online, yang kerap meresahkan masyarakat melalui tindakan pemerasan.

Kang Oleh, sapaan akrab Oleh Soleh, menyebut praktik premanisme berkedok wartawan media daring semakin marak dan merugikan. Modus yang digunakan, menurutnya, adalah memeras berbagai kalangan mulai dari kepala sekolah, ketua yayasan, kepala desa, kepala dinas, hingga pemilik usaha dan masyarakat biasa.

“Kasihan masyarakat yang menjadi korban. Mereka diteror terus dan dimintai sejumlah uang. Itu betul-betul pemerasan. Aksi premanisme mereka tidak boleh dibiarkan,” ujar Kang Oleh, Senin (12/5/2025).

Ia menegaskan bahwa fenomena tersebut tidak hanya terjadi di satu atau dua daerah, melainkan sudah menyebar ke seluruh wilayah Indonesia. Oleh karena itu, Kang Oleh mendesak aparat penegak hukum untuk bersikap sigap dan tegas dalam menangani para pelaku yang mencoreng nama baik profesi wartawan.

“Ini bukan hanya mencoreng nama baik profesi wartawan, tapi juga merupakan tindak kriminal yang meresahkan masyarakat. Negara tidak boleh membiarkan praktik seperti ini berkembang,” tegasnya dalam keterangannya di Jakarta.

Menurut Kang Oleh, seluruh aktivitas jurnalistik dan pendirian media telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers). Dalam Pasal 9 Ayat (2) UU Pers disebutkan bahwa perusahaan pers harus berbadan hukum Indonesia, seperti Perseroan Terbatas (PT), koperasi, atau yayasan bagi media non-komersial.

Lebih lanjut, perusahaan media juga diwajibkan mendaftar ke Dewan Pers dan dianjurkan untuk melakukan verifikasi administratif dan faktual. Langkah ini penting guna memperoleh perlindungan hukum dalam kasus sengketa pers dan menjaga kredibilitas media.

Baca Juga:  BKSAP DPR RI Kunjungi WHO di Jenewa untuk Tingkatkan Kerja Sama Kesehatan

Ia menegaskan, seluruh media harus mematuhi Kode Etik Jurnalistik yang terdiri atas 11 butir utama, seperti bersikap independen, profesional, tidak menyebarkan berita bohong atau fitnah, serta tidak mencampurkan fakta dan opini menghakimi. Selain itu, wartawan juga dilarang keras menerima suap, apalagi sampai melakukan pemerasan.

“Menerima suap saja dilarang, apalagi memeras masyarakat. Jelas itu sudah masuk ranah pidana yang harus ditindak dan diproses hukum oleh penegak hukum,” beber Kang Oleh.

Legislator asal Daerah Pemilihan Jawa Barat XI ini pun mendesak agar Satgas Antipremanisme tidak ragu menindak pelaku yang menyalahgunakan identitas wartawan sebagai kedok untuk melakukan intimidasi dan pemerasan. Menurutnya, mereka bukanlah jurnalis, melainkan preman berkedok pers.

“Satgas Antipremanisme harus menindak dan menangkap mereka jika melakukan aksi tindak pidana yang sangat merugikan masyarakat,” tegasnya.

Kang Oleh juga menyoroti bahwa premanisme tidak hanya berbentuk kekerasan fisik, melainkan juga kekerasan verbal dan psikologis. Ia menjelaskan bahwa kekerasan fisik biasanya terjadi di ruang publik seperti jalanan, sementara kekerasan verbal kerap dilakukan oleh oknum wartawan dari media tidak resmi melalui pemberitaan palsu dan narasi menyesatkan.

“Ini adalah bentuk pemerasan terselubung yang dilakukan dengan cara menyebarkan fitnah atau narasi menyesatkan kepada masyarakat, yang sasarannya bisa siapa saja, dari kepala desa, guru, hingga para kiai,” tambahnya.

Ia pun mengimbau agar aparat penegak hukum seperti Polri, TNI, dan Satpol PP turut serta memberikan perhatian terhadap praktik premanisme non-fisik ini. Satgas Antipremanisme diharapkan menjadi garda depan dalam melindungi masyarakat dari berbagai bentuk intimidasi, pemerasan, hingga provokasi yang tidak bertanggung jawab.

“Premanisme melalui media online abal-abal ini sama bahayanya dengan kekerasan jalanan. Karena itu, penanganannya pun harus tegas dan terukur,” pungkas Kang Oleh.

Baca Juga:  Ahmad Sahroni Tegaskan Komitmen Komisi III DPR RI Berantas Mafia Tanah

 

Sumber: fraksipkb.com

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

Infografis Terbaru