Jakarta, PR Politik – Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Amelia Anggraini, menekankan pentingnya Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran yang adaptif terhadap perkembangan teknologi digital sekaligus mampu melindungi ekosistem media nasional dari ancaman disrupsi yang tidak sehat.
Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi I DPR bersama Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), dan Asosiasi Video Streaming Indonesia (Avisi), Amelia menyatakan bahwa dominasi platform digital seperti YouTube dan TikTok dalam mendistribusikan konten belum diimbangi dengan tanggung jawab terhadap keragaman dan keberlanjutan media nasional.
“Lanskap penyiaran nasional telah berubah drastis. Tapi dominasi platform digital seringkali tidak diikuti oleh tanggung jawab yang proporsional terhadap keberagaman konten dan keberlangsungan media nasional,” ujar Amelia di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (5/5/2025).
Ia menyambut baik masukan dari berbagai pihak guna menyusun RUU Penyiaran yang tepat sasaran, termasuk dalam sinkronisasi dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 24 Tahun 2022 tentang Publisher Rights.
“RUU ini harus menjamin hak ekonomi media nasional, tidak hanya dari sisi kepemilikan konten, tapi juga dari sisi distribusi dan monetisasinya,” tambahnya.
Dalam diskusi tersebut, Amelia juga menggali masukan dari Avisi mengenai klasifikasi konten pada layanan OTT (Over the Top) video streaming. Ia menilai bahwa klasifikasi ini penting untuk memperkuat perlindungan terhadap anak tanpa mengganggu kreativitas dan keberlanjutan bisnis industri OTT.
Avisi menjelaskan perbedaan mendasar antara layanan OTT berbasis langganan dan kurasi dengan platform media sosial berbasis konten buatan pengguna (UGC). Perbedaan ini membuka peluang untuk regulasi yang lebih presisi, termasuk pengaturan soal verifikasi usia dan kontrol konten.
Amelia juga menyoroti kontribusi positif layanan OTT terhadap diplomasi budaya dan industri kreatif nasional melalui penyebaran konten lokal ke tingkat global. Namun, ia mengingatkan adanya potensi tumpang tindih aturan jika RUU Penyiaran tidak sinkron dengan regulasi lain seperti UU ITE, UU Pelindungan Data Pribadi, dan regulasi PSE dari Kominfo.
“RUU ini tidak boleh tumpang tindih dengan UU yang sudah ada. Harmonisasi regulasi menjadi kunci agar regulasi tetap relevan, melindungi konsumen, dan mendorong kemajuan industri,” pungkasnya.
Sumber: fraksinasdem.org















