Jakarta, PR Politik – Anggota Komisi VIII DPR RI Nanang Samodra menilai bahwa revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan belum menjadi prioritas dalam agenda legislatif saat ini. Meskipun demikian, ia tetap menyatakan dukungan terhadap rencana revisi tersebut yang diusulkan oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar.
“Pada prinsipnya kita setuju ada revisi tetapi beberapa tahun kemarin. Kita sudah revisi tentang usia perkawinan dari 18 tahun menjadi 21 tahun,” ujar Nanang dalam perbincangan bersama Pro 3 RRI, Kamis (24/4/2025).
Nanang menjelaskan bahwa saat ini DPR tengah memfokuskan pembahasan pada dua rancangan undang-undang penting lainnya, yaitu RUU Penyelenggaraan Haji dan RUU tentang Badan Keuangan Haji. Menurutnya, kedua rancangan tersebut menjadi fokus utama Komisi VIII DPR RI dalam waktu dekat.
“Jadi sekarang ini dua RUU itu sedang kita bahas,” ungkapnya.
Meski belum menjadi prioritas, Nanang menyambut baik inisiatif Menteri Agama untuk merevisi UU Perkawinan. Ia menegaskan bahwa aspek hukum dan kesejahteraan dalam pernikahan perlu dibedakan dalam pembahasan revisi undang-undang tersebut.
“Saya setuju tapi harus kita pisahkan mana yang berurusuan dengan aturan hukum. Serta mana yang untuk kesejahteraan,” ucapnya.
Ia mengusulkan agar aspek hukum dalam revisi dibahas bersama Badan Penasihatan, Pembinaan, dan Pelestarian Perkawinan (BP4) serta Kementerian Agama. Sementara itu, bagian yang menyangkut kesejahteraan keluarga sebaiknya dikaji bersama Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
“Kalau yang berkaitan dengan kesejahteraan agar Perkawinan bisa langgeng. Ini nanti pembahasannya dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, itu undang-undangnya sudah ada tinggal kita sinkronkan,” jelasnya.
Nanang juga berharap agar proses revisi tidak menimbulkan tumpang tindih dengan regulasi lain yang sudah ada. Ia mendorong agar rencana ini masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
“Ini masuk Prolegnas dulu. Harusnya teman-teman yang menjadi inisiator bisa lebih intens, nanti akan kita pisahkan akan menjadi RUU usulan Pemerintah atau DPR,” katanya.
Sebelumnya, Menteri Agama Nasaruddin Umar mengusulkan revisi terhadap UU Nomor 1 Tahun 1974 dengan menambahkan bab khusus mengenai pelestarian perkawinan. Usulan ini disampaikan dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Badan Penasihatan, Pembinaan, dan Pelestarian Perkawinan (BP4) Tahun 2025 di Jakarta.
Menurut Menag, meningkatnya angka perceraian di Indonesia menjadi tanda bahwa ketahanan rumah tangga perlu mendapat perhatian lebih serius dari negara. Ia menilai, peran negara tidak cukup hanya dalam mengesahkan pernikahan, tetapi juga harus hadir dalam menjaga keutuhannya.
“Perceraian sering kali melahirkan orang miskin baru. Korban pertamanya adalah istri, lalu anak. Karena itu, negara perlu hadir bukan hanya dalam mengesahkan, tapi juga menjaga keberlangsungan pernikahan,” ujar Menag Nasaruddin Umar di Jakarta, Selasa (22/4/2025), seperti dikutip dari laman Antaranews.
Ia menekankan bahwa sudah saatnya UU Perkawinan memuat secara tegas pentingnya pelestarian perkawinan sebagai bentuk perlindungan terhadap keluarga sekaligus investasi masa depan bangsa.
Sumber: fraksidemokrat.com















