Jakarta, PR Politik – Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Riyono, menyatakan keprihatinan mendalam atas kabar dibebaskannya Kepala Desa Kohod yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai pihak bersalah dalam kasus pagar laut. Ia menilai perkembangan ini menunjukkan lemahnya keseriusan aparatur negara dalam menangani perkara yang berpotensi merugikan negara hingga miliaran rupiah.
“Pertama, saya ingin sampaikan, ya cukup terkejut atas dibebaskannya Kepala Desa Kohod. Kenapa dalam kasus pagar laut yang sudah ditetapkan sebagai pihak yang bersalah, tentu ini membutuhkan keseriusan dari aparatur negara dalam hal ini,” ujar Riyono dalam keterangannya di Jakarta.
Riyono menjelaskan bahwa Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) serta Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebelumnya telah memaparkan perkembangan kasus ini secara resmi dalam rapat kerja bersama Komisi IV DPR RI. Rapat tersebut turut dihadiri oleh menteri terkait dan jajaran pimpinan komisi secara lengkap.
Dalam forum tersebut, KKP dan BPN menyatakan komitmennya untuk menuntaskan persoalan pagar laut hingga tuntas, termasuk di dalamnya pembayaran denda sebesar Rp48 miliar kepada negara. Namun, Riyono menilai bahwa komitmen tersebut kini harus dibuktikan secara nyata dalam pelaksanaan.
Ia menyayangkan lambannya proses penanganan hukum atas kasus ini dan mengkritisi belum adanya arah dan langkah tegas yang terlihat hingga saat ini. Menurutnya, penyelesaian yang tidak jelas justru bisa menurunkan kepercayaan publik terhadap keseriusan pemerintah dalam menegakkan hukum.
“Sikap saya tentu satu, menyayangkan terkait dengan penanganan kasus pagar laut ini sampai kemudian prosesnya sekarang belum jelas, belum pasti. Kemudian kami juga meminta untuk memastikan apa yang dijanjikan untuk membayar denda kepada negara ini segera dibayarkan,” tegasnya.
Sebagai bentuk tanggung jawab pengawasan, Riyono memastikan bahwa Komisi IV DPR RI akan segera berkoordinasi dengan mitra kerja, khususnya KKP, untuk meminta klarifikasi dan penjelasan menyeluruh mengenai perkembangan kasus tersebut.
“Ini menjadi catatan yang sangat serius bagi Komisi IV untuk nanti menindaklanjuti sejauh mana perkara ini ditangani oleh pihak-pihak yang ditugaskan secara konstitusi,” pungkasnya.
Sumber: fraksi.pks.id















