Ujang Bey: Pemindahan Ibu Kota Jangan Setengah-Setengah, ASN Harus Diberi Benefit Lebih

Anggota Komisi II DPR RI, Ujang Bey | Foto: Istimewa

Jakarta, PR Politik – Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Ujang Bey, menegaskan bahwa pemerintah tidak boleh setengah hati dalam melaksanakan proses pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) dari Jakarta ke Nusantara. Menurutnya, pemindahan ini adalah amanat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang IKN dan bukan sekadar proyek biasa.

“Bahwa ini bukan produk main-main. Ini adalah produk yang dipayungi oleh undang-undang. Jadi di situ lah optimisme kita,” kata Ujang Bey dalam Rapat Kerja Komisi II DPR bersama Menteri PAN-RB Rini Widyantini, Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh, dan perwakilan Otorita IKN di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (22/4/2025).

Ia menilai bahwa persepsi publik terhadap kelanjutan proyek IKN masih cenderung ragu. Oleh karena itu, pemerintah diminta untuk tegas dan bersikap satu suara dalam menyampaikan kepastian rencana pemindahan ibu kota.

“Kalau saya mengibaratkan IKN seperti lari maraton. Awalnya kita sprint, sekarang ambil napas lagi. Bisa saja nanti sprint lagi menjelang finis. Tapi yang jelas, saya yakin ini akan sampai finis,” ujarnya optimistis.

Ujang menyoroti belum adanya kejelasan terkait instansi pemerintah yang akan menempati IKN pada tahap awal. Ia menyebut masih ada kesan saling menunggu antar kementerian/lembaga terkait kepindahan ke Nusantara.

“Ibu Menteri PAN-RB sudah menyampaikan kementerian mana saja yang akan menempati. Tapi BKN bilang belum ada data masuk. Artinya, seperti istilah Sunda, pahiri-hiri: kamu dulu, kamu dulu. Belum ada yang benar-benar mau pindah,” ujarnya menyoroti lambannya proses.

Sebagai legislator dari Daerah Pemilihan Jawa Barat IX (Sumedang, Majalengka, Subang), Ujang mendorong agar para ASN yang menjadi pionir di IKN diberi insentif lebih besar. Hal itu diharapkan dapat menjadi stimulus agar lebih banyak ASN bersedia bertugas di ibu kota baru.

Baca Juga:  Nanang Samodra: Relaksasi Ekspor Tambang Tidak Berdampak Langsung pada Kesejahteraan Masyarakat

“ASN pionir harus diberi benefit lebih. Itu sebagai bentuk penghargaan sekaligus insentif agar mereka mau mengabdi di IKN,” tegasnya.

Namun, ia mengingatkan bahwa pemindahan ASN tidak boleh sekadar formalitas. Penempatan harus berbasis pada kebutuhan riil dan tetap memperhatikan efisiensi kerja.

“Jangan sampai ada ASN dipindahkan, tapi pekerjaannya tetap butuh tanda tangan atasan yang masih di Jakarta. Akhirnya bolak-balik terus. Kita harus adaptif dengan sistem digital. Pemindahan jangan hanya jadi prasyarat administratif semata,” tutup Ujang.

 

Sumber: fraksinasdem.org

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

Infografis Terbaru