Asep Romy Romaya Desak BPJPH Usut Tuntas Temuan Makanan Halal Mengandung Babi

Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Asep Romy Romaya | Foto: DPR RI (dok)

Jakarta, PR Politik – Temuan adanya produk makanan bersertifikat halal yang ternyata mengandung babi mengundang keprihatinan luas, termasuk dari kalangan legislatif. Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Asep Romy Romaya, mendesak Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) untuk segera mengusut dan menyeret produsen atau distributor yang terlibat dalam kasus ini ke ranah hukum.

“Saya meminta penemuan ini diusut tuntas. Mengapa produk makanan yang sudah bersertifikat halal bisa mengandung babi dan beredar di pasaran? Harus ada evaluasi menyeluruh untuk mencegah kejadian serupa terulang,” tegas Asep di Gedung DPR, Selasa (23/4/2025).

Kecurigaan ini berawal dari pengawasan gabungan antara BPJPH dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), yang mengungkap adanya produk pangan olahan bersertifikat halal yang terindikasi mengandung babi (porcine). Sebagai tindak lanjut, BPJPH telah menarik tujuh produk yang sebelumnya beredar luas, dengan sebagian besar produk tersebut merupakan makanan manis yang sering dikonsumsi anak-anak.

Menurut Asep, produk makanan atau minuman yang telah memperoleh sertifikasi halal harus memenuhi standar kehalalan sesuai syariat Islam, dari pemilihan bahan baku hingga keseluruhan proses produksi. “Jika sertifikasi dan label halal bisa dimanipulasi sedemikian rupa, bagaimana masyarakat, khususnya umat Islam, dapat memiliki jaminan bahwa produk yang mereka konsumsi benar-benar halal?” ujar Asep dengan kekhawatiran mendalam.

Asep mendesak agar evaluasi dilakukan sesegera mungkin untuk menindaklanjuti temuan yang mengkhawatirkan ini. Ia menekankan bahwa hasil evaluasi harus diumumkan secara transparan kepada publik. “Jika hasil investigasi membuktikan bahwa produsen makanan terbukti melakukan manipulasi sertifikasi dan label halal, maka tindakan tegas harus diberlakukan tanpa kompromi,” tambahnya.

Lebih lanjut, Asep mengingatkan bahwa produsen makanan yang telah memperoleh sertifikat halal memiliki kewajiban mutlak untuk menjaga kehalalan produk dan memperbarui sertifikat jika masa berlakunya telah habis. “Setiap perubahan komposisi bahan baku juga wajib dilaporkan kepada BPJPH,” lanjutnya.

Baca Juga:  Anggota Komisi XII DPR RI Ramson Siagian Desak Pertamina–PLN Stabilkan BBM dan Listrik di Aceh Pascabencana

Asep mengutip Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal yang menyebutkan bahwa pelaku usaha yang tidak menjaga kehalalan produk dapat dipidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp 2 miliar. “Jika temuan serius ini dianggap angin lalu tanpa pengusutan tuntas, bukan tidak mungkin kasus serupa akan terus berulang,” tegas Asep.

Sebagai legislator Dapil Jabar II, Asep juga mendesak BPJPH untuk melakukan evaluasi internal guna menyelidiki kemungkinan adanya keterlibatan pihak dalam praktik manipulasi produk makanan bersertifikat halal yang ternyata mengandung babi tersebut. Sanksi berat, termasuk pemecatan, harus diberikan kepada pejabat BPJPH atau BPOM yang terlibat. “Pelarangan kandungan babi di produk makanan halal bukan hanya memastikan kesehatan dan kebersihan makanan tetapi juga ketaatan pada unsur syariat. Maka jika hal itu dilanggar terutama oleh pegawai pemerintah, maka harus ada sanksi berat biar hal tersebut tidak terulang,” pungkasnya.

 

Sumber: fraksipkb.com

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

Infografis Terbaru