Chusnunia Chalim: DPR dan Pemerintah Capai Titik Temu Strategis, RUU Kepariwisataan Siap Didorong Jadi Undang-Undang

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI dari Fraksi PKB, Chusnunia Chalim | Foto: DPR RI (dok)

Jakarta, PR Politik – Wakil Ketua Komisi VII DPR RI dari Fraksi PKB, Chusnunia Chalim, menyampaikan sinyal positif terkait progres pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kepariwisataan yang tengah difinalisasi. Ia menegaskan bahwa DPR bersama pemerintah, khususnya Kementerian Pariwisata, telah menyepakati tiga elemen strategis: ekosistem, pendidikan, dan diplomasi budaya.

“Ini kabar baik bagi ekosistem pariwisata kita. Selanjutnya, tinggal memfokuskan penguatan pada aspek kelembagaan agar regulasi ini benar-benar operasional dan berkelanjutan. Doakan prosesnya berjalan lancar dan membawa kemajuan bagi pariwisata nasional,” ujar Chusnunia usai rapat internal Panja Komisi VII DPR RI, Senin (21/4/2025).

Dalam rapat tersebut, Wakil Menteri Pariwisata, Ni Luh Puspa, memaparkan bahwa aspek pendidikan telah diakomodasi dalam Bab Pengembangan Sumber Daya Manusia. Penyusunan kurikulum pariwisata akan selaras dengan regulasi pendidikan nasional agar tidak tumpang tindih.

Meski istilah “diplomasi budaya” belum tertulis eksplisit dalam draf RUU, substansinya telah termuat melalui strategi promosi pariwisata berbasis budaya. Strategi ini sejalan dengan arah Grand Strategy Diplomacy Soft Power Indonesia yang dikembangkan Kementerian Luar Negeri, di mana budaya menjadi instrumen utama diplomasi publik.

Lebih jauh, Chusnunia yang juga menjabat sebagai Ketua Bidang UMKM dan Ekonomi Kreatif DPP PKB menuturkan bahwa seluruh usulan DPR terkait ekosistem kepariwisataan telah diterima pemerintah. Substansi tersebut mencakup penguatan industri, pengelolaan destinasi, pemberdayaan masyarakat, pemanfaatan teknologi, hingga promosi budaya secara menyeluruh.

“Ekosistem pariwisata dirancang dari hulu ke hilir untuk memastikan sektor ini tumbuh secara inklusif dan berdaya saing,” tegasnya.

Mengenai kelembagaan, DPR dan pemerintah telah menyepakati dimasukkannya kembali bab khusus mengenai kelembagaan kepariwisataan dalam RUU. Nantinya, lembaga yang dibentuk akan bersifat profesional dan mandiri, ditetapkan melalui Peraturan Presiden (Perpres), dengan pendanaan berasal dari skema bantuan pemerintah, bukan hibah.

Baca Juga:  Ketua Komisi X DPR Hetifah Sjaifudian Desak Pemerintah Pastikan Penghapusan Guru Honorer Tidak Timbulkan Kerentanan Baru

“Saya optimis RUU Kepariwisataan yang tengah difinalisasi ini akan menjadi landasan hukum yang kuat untuk mendorong transformasi sektor pariwisata Indonesia dan menjadikannya lebih tangguh, berbasis budaya, dan mampu bersaing secara global,” tutup Chusnunia.

RUU ini diharapkan menjadi tonggak penting dalam membangun pariwisata nasional yang tidak hanya ramah wisatawan, tetapi juga memberdayakan masyarakat dan menjaga warisan budaya Indonesia.

 

Sumber: fraksipkb.com

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

Infografis Terbaru