Ahmad Doli Kurnia: Putusan MK Larang Caleg Terpilih Mundur untuk Pilkada Tidak Lagi Relevan

Wakil Ketua Baleg DPR dari Fraksi Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia | Foto: DPR RI (dok)

Jakarta, PR Politik – Wakil Ketua Baleg DPR dari Fraksi Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia, menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang calon legislatif (caleg) terpilih mengundurkan diri untuk maju dalam pemilihan kepala daerah (pilkada). Doli menilai putusan tersebut tidak relevan dengan kondisi saat ini.

“Menurut saya, putusan MK ini tidak relevan lagi dengan situasi saat ini, di mana hampir seluruh Pilkada 2024 akan selesai. Tinggal sisa PSU di belasan daerah lagi bulan ke depan,” kata Doli kepada wartawan, Jumat (21/3/25).

“Karena putusan ini kan mengatur soal calon anggota DPR dan DPRD yang ikut mencalonkan diri sebagai calon kepala daerah. Sementara semua tahapan pencalonan Pilkada 2024 sudah selesai semua sebelum 27 November 2024 lalu,” lanjutnya.

Doli mengatakan, meskipun begitu, peluang putusan itu dapat dilaksanakan pada Pilkada 2029 masih terbuka. Namun, menurutnya, hal itu bergantung pada ada atau tidaknya perubahan sistem pemilu.

“Walaupun pilkada tetap ada di periode-periode berikutnya, putusan ini akan bisa executable sejauh tidak ada perubahan dalam sistem pemilu kita seperti saat ini,” jelasnya.

Dia menilai, jika terdapat perubahan sistem pemilu, putusan itu akan sulit dijalankan. Terlebih lagi jika ada perubahan dalam keserentakan tahapan pemilu.

“Namun kalau ke depan terjadi perubahan sistem pemilu, belum tentu putusan ini bisa dijalankan. Karena sangat tergantung perubahan apa yang terjadi, termasuk kalau ada perubahan soal keserentakan, pengaturan tahapan-tahapan pemilu, dan lainnya,” tuturnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi telah mengabulkan sebagian gugatan terkait larangan pengunduran diri calon anggota DPR, DPD, dan DPRD terpilih demi maju pilkada. MK menyatakan bahwa caleg terpilih boleh saja mundur, asalkan bukan untuk maju dalam pemilihan lain.

Baca Juga:  Lestari Moerdijat: Implementasi Wajib Belajar 13 Tahun Harus Didukung Kesiapan Infrastruktur

MK mengubah isi Pasal 426 ayat (1) huruf b UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Berikut ini isi pasal sebelum diubah:

Pasal 426 (1) Penggantian calon terpilih anggota DPR, DPD, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota dilakukan apabila calon terpilih yang bersangkutan:

b. mengundurkan diri

MK kemudian mengubah poin b dalam pasal tersebut dengan menambahkan syarat jika seorang caleg terpilih hendak mengundurkan diri.

“Menyatakan Pasal 426 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘mengundurkan diri karena mendapat penugasan dari negara untuk menduduki jabatan yang tidak melalui pemilihan umum’,” ujar MK.

 

Sumber: kabargolkar.com

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

Infografis Terbaru