Lestari Moerdijat: Pemikiran Bung Hatta Modal Penting Hadapi Tantangan Perekonomian Nasional

Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat | Foto: DPR RI (dok)

Jakarta, PR Politik – Di tengah tantangan perekonomian Indonesia saat ini, pemikiran Bung Hatta mengenai kedaulatan rakyat, gotong-royong, dan keadilan sosial menjadi modal penting dalam menghadapi permasalahan ekonomi nasional.

“Pemikiran para pendiri bangsa terkait pembangunan perekonomian nasional dapat kita cermati bersama sebagai bagian dari upaya menjawab berbagai tantangan yang dihadapi bangsa ini,” ujar Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat dalam sambutan tertulisnya pada diskusi daring bertajuk Relevansi Pemikiran Sosial Ekonomi Bung Hatta dalam Pembangunan Ekonomi Indonesia yang diselenggarakan oleh Forum Diskusi Denpasar 12 bersama Yayasan Hatta dan LP3ES, Rabu (19/3/2025).

Diskusi tersebut dimoderatori oleh Luthfi Assyaukanie, Tenaga Ahli Wakil Ketua MPR RI, dengan menghadirkan narasumber seperti Sri Edi Swasono (anggota Pembina Yayasan Hatta), Budi Agustono (Guru Besar Universitas Sumatera Utara), Zaenal Muttaqin (Peneliti LP3ES), serta Ratna Sari (Dosen FEB Universitas Muslim Indonesia dan Fasilitator Kementerian Koperasi RI). Selain itu, Usman Kansong (Staf Khusus Wakil Ketua MPR RI) turut hadir sebagai penanggap.

Menurut Lestari, nilai-nilai yang diwariskan para pendahulu dapat menjadi dasar pertimbangan bagi generasi saat ini dalam mengambil kebijakan ekonomi. Ia menekankan pentingnya menerapkan prinsip-prinsip kedaulatan rakyat, gotong-royong, dan keadilan sosial dalam kebijakan ekonomi nasional, sebagaimana diperkenalkan oleh Bung Hatta.

Lestari, yang juga anggota Komisi X DPR RI dari Dapil Jawa Tengah II (Kudus, Demak, Jepara), berharap generasi penerus dapat belajar dari langkah-langkah para pendiri bangsa dalam menghadapi tantangan ekonomi di masa lalu. Sebagai anggota Majelis Tinggi Partai NasDem, ia mendorong pemangku kebijakan untuk memahami dan menerapkan nilai-nilai warisan para pendiri bangsa.

Sri Edi Swasono menegaskan bahwa ekonomi Pancasila berlandaskan Pasal 33 UUD 1945 yang mengandung prinsip demokrasi ekonomi. Pasal 27 ayat 2 UUD 1945 dan Sila ke-5 Pancasila juga turut memperkuat konsep keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Baca Juga:  Program Cek Kesehatan Gratis Dimulai 10 Februari, Alifudin Dukung Peningkatan Akses Layanan Kesehatan

Ia mengungkapkan bahwa pada 1965, ekonom Emil Salim menulis naskah Sistem Ekonomi dan Ekonomi Indonesia, yang menegaskan bahwa sistem ekonomi Indonesia merupakan sistem sosialisme Pancasila. Menurut Sri Edi, Bung Hatta memahami asas kekeluargaan sebagai brotherhood yang mengedepankan kerukunan dan solidaritas dalam pengembangan ekonomi.

Budi Agustono berpendapat bahwa sejak awal, pemikiran Bung Hatta bertujuan untuk mewujudkan strategi perjuangan bagi kemerdekaan Indonesia. Dengan jejaring internasional yang luas, pemikiran Bung Hatta tentang perjuangan dan kemandirian bangsa cepat menyebar ke dunia.

Ratna Sari menilai bahwa konsep koperasi yang diperkenalkan Bung Hatta masih sangat relevan. Menurutnya, sistem ekonomi dan politik harus berpihak kepada rakyat. Ia menyoroti tiga prinsip utama pemikiran Bung Hatta, yaitu kemandirian ekonomi, keadilan sosial, dan demokrasi ekonomi. Bung Hatta percaya bahwa negara merdeka harus memiliki ekonomi yang mandiri, dan koperasi adalah model ekonomi yang sesuai dengan budaya Indonesia.

Zaenal Muttaqin menekankan bahwa dalam pemikiran Bung Hatta, ilmu ekonomi bertujuan untuk menciptakan kemakmuran rakyat. Ia menegaskan bahwa tidak ada kemakmuran tanpa keadilan. Zaenal juga mengingatkan bahwa langkah efisiensi yang dilakukan pemerintah saat ini berpotensi menimbulkan ketimpangan, sehingga diperlukan kebijakan sosial untuk menekan kesenjangan.

Usman Kansong menyoroti bahwa pemikiran Bung Hatta dalam bidang ekonomi, politik, dan sosial berakar pada kedaulatan rakyat. Dalam politik, Bung Hatta mengusung demokrasi kerakyatan dengan kedaulatan di tangan rakyat. Di bidang sosial, ia menekankan bahwa pendidikan bertujuan untuk memberdayakan rakyat hingga tercipta keadilan sosial. Sementara dalam ekonomi, Bung Hatta merujuk pada Pasal 33 UUD 1945 dan menekankan pentingnya koperasi, yang bahkan ia pelajari hingga ke negara-negara Skandinavia.

Menurut Usman, pemikiran Bung Hatta mencerminkan keseimbangan antara komunisme dan liberalisme, dengan corak ke-Indonesia-an yang dipengaruhi nilai-nilai religius, terutama keislaman. Ia mempertanyakan apakah saat ini Indonesia telah benar-benar mengimplementasikan pemikiran Bung Hatta dalam kebijakan ekonominya.

Baca Juga:  Legislator NasDem M Shadiq Pasadigoe Imbau Warga Tanah Datar dan Sekitar Gunung Marapi Waspada Erupsi

Wartawan senior Saur Hutabarat turut mengungkapkan bahwa Bung Hatta sempat berpindah jurusan dari ekonomi ke Hukum Negara dan Hukum Administrasi di tingkat doktoral. Hal ini membentuk pemikirannya mengenai konsep dikuasai oleh negara dalam sistem ekonomi nasional.

Selain itu, Bung Hatta dikenal sebagai sosok yang hidup sederhana dan menganjurkan rakyat untuk menabung serta tidak berutang. Sebagai contoh, ia tetap membayar utangnya ketika mendapat pinjaman beasiswa untuk sekolah di Belanda.

Saur juga mengajak untuk meneliti lebih lanjut Perkumpulan Banda Muda, organisasi yang dikelola Bung Hatta saat diasingkan ke Banda Naira. Organisasi tersebut menginisiasi berbagai kegiatan seperti olahraga, peminjaman buku, serta koperasi yang mampu memotong jalur distribusi hasil bumi dari tengkulak.

Pemikiran Bung Hatta yang berlandaskan kedaulatan rakyat, gotong-royong, dan keadilan sosial tetap relevan di tengah tantangan ekonomi saat ini. Konsep ekonomi kerakyatan yang diusungnya diharapkan menjadi pedoman dalam merumuskan kebijakan yang berpihak kepada rakyat dan mewujudkan kesejahteraan nasional.

 

Sumber: fraksinasdem.org

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

Infografis Terbaru