Yanuar Arif Wibowo Dorong Revisi RUU LLAJ untuk Perlindungan dan Kesejahteraan Pengemudi Ojol

Anggota Komisi V DPR RI Fraksi PKS, Yanuar Arif Wibowo, menghadiri Forum Legislasi yang diselenggarakan oleh Koordinator Wartawan Parlemen (KWP) bekerja sama dengan Biro Pemberitaan DPR RI, pada Selasa (11/3) | Foto: Humas PKS DPR RI (dok)

Jakarta, PR Politik – Anggota Komisi V DPR RI Fraksi PKS, Yanuar Arif Wibowo, menghadiri Forum Legislasi yang diselenggarakan oleh Koordinator Wartawan Parlemen (KWP) bekerja sama dengan Biro Pemberitaan DPR RI, pada Selasa (11/3). Diskusi yang bertajuk “Revisi RUU LLAJ Diharapkan Mengatur Status Hukum Pengemudi Transportasi Online hingga Tarif Layanan” ini berlangsung di Ruang PPIP Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Dalam forum tersebut, Yanuar Arif Wibowo menekankan pentingnya regulasi yang jelas bagi pengemudi transportasi online guna meningkatkan kesejahteraan mereka. Menurutnya, revisi Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) sangat relevan dengan kondisi saat ini.

“Anggota Komisi V sangat menyadari kebutuhan adanya payung hukum bagi pengemudi transportasi online. Dengan jumlah yang terus meningkat dan telah mencapai lebih dari 1 juta pengemudi, sudah saatnya regulasi yang ada memberikan perlindungan serta kepastian hukum,” ungkapnya.

Sementara itu, pengamat transportasi Darmaningtyas memberikan pemaparan terkait perkembangan regulasi transportasi online. Ia menjelaskan bahwa saat penyusunan RUU LLAJ pada 2009, terdapat perdebatan mengenai apakah ojek perlu diatur dalam undang-undang atau tidak. Keputusan saat itu akhirnya tidak memasukkan ojek dalam UU LLAJ. Namun, sejak 2015, pengemudi transportasi online telah diatur melalui peraturan menteri, yang terakhir diperbarui dalam Permenhub 12/2019.

“Masalah utama bagi pengemudi bukan pada legalitasnya, tetapi kesejahteraan mereka yang terus menurun,” ujar Darmaningtyas. Ia menambahkan bahwa pendapatan pengemudi ojol mengalami penurunan sejak 2018 akibat menurunnya permintaan dan berkurangnya tarif dari aplikator.

Menanggapi hal tersebut, Yanuar menegaskan bahwa revisi UU LLAJ tidak hanya sekadar memasukkan sepeda motor sebagai angkutan penumpang, tetapi juga mencakup aspek lain seperti status pengemudi ojol sebagai angkutan umum berplat kuning, pengaturan SIM khusus, serta standar pelayanan yang harus dipenuhi.

Baca Juga:  Ratih Megasari Singkarru: Film Jumbo Tunjukkan Kebangkitan Animasi Lokal dengan Makna Mendalam

“Revisi UU LLAJ ini akan mencakup banyak aspek yang perlu dikaji secara mendalam dengan melibatkan berbagai pihak,” jelasnya.

Dalam diskusi tersebut, Darmaningtyas juga mengusulkan agar aplikator memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pengemudi sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi mereka.

“Aplikator pasti memperoleh keuntungan besar dari jumlah pengemudi dan pergerakan barang, sehingga sudah seharusnya mereka memberikan THR kepada pengemudi,” tambahnya.

Forum ini turut menghadirkan sesi tanya jawab, di mana peserta menyampaikan berbagai keluhan terkait regulasi transportasi online. Salah satu isu yang mengemuka adalah besarnya potongan yang dikenakan oleh aplikator, yang dinilai mengurangi pendapatan pengemudi.

Menanggapi hal ini, Yanuar menyatakan bahwa pengaturan terkait tarif dan komisi harus dibahas secara seksama dalam revisi UU LLAJ. “Kami sangat memahami kekhawatiran pengemudi terkait pemotongan yang tinggi. Oleh karena itu, regulasi ini harus memberikan perlindungan yang adil bagi mereka,” tutupnya.

Revisi RUU LLAJ diharapkan dapat menjadi solusi konkret bagi berbagai permasalahan yang dihadapi pengemudi transportasi online serta meningkatkan kesejahteraan mereka dalam jangka panjang.

 

Sumber: fraksi.pks.id

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

Infografis Terbaru