Hukuman Harvey Moeis Diperberat Jadi 20 Tahun Penjara, DPR Sebut Langkah Tegas Pemberantasan Korupsi

Anggota Komisi III DPR RI, Martin Daniel Tumbelaka | Foto: DPR RI (dok)

Jakarta, PR Politik – Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara kepada pengusaha Harvey Moeis dalam kasus korupsi tambang timah yang merugikan negara hingga Rp300 triliun. Putusan ini jauh lebih berat dibanding vonis sebelumnya yang hanya 6,5 tahun penjara dan melebihi tuntutan jaksa.

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Gerindra, Martin Daniel Tumbelaka, memuji keputusan ini sebagai langkah tegas dalam memberantas korupsi di Indonesia. Ia menyebut putusan tersebut sejalan dengan harapan masyarakat untuk memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan korupsi.

“Ini sesuai harapan masyarakat. Dengan kerugian negara yang mencapai Rp300 triliun, sudah sepatutnya hukuman yang dijatuhkan memberikan efek jera dan menegaskan bahwa korupsi tidak bisa ditoleransi,” ujar Martin, Kamis (13/2/2025).

Menurut Martin, vonis berat ini menunjukkan keberpihakan hukum pada keadilan serta menjadi peringatan bagi para pelaku korupsi bahwa hukum akan bertindak tegas.

“Korupsi seperti ini bukan hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga menghambat kesejahteraan masyarakat. Putusan ini diharapkan dapat memberikan rasa keadilan bagi seluruh rakyat,” tegasnya.

Baca Juga: Komisi IV DPR RI Terima Audiensi Walhi Bahas Isu Alih Fungsi Hutan

Ia juga menilai keputusan PT Jakarta menjadi preseden penting dalam upaya penegakan hukum, terutama terkait kejahatan korupsi di sektor sumber daya alam. Dengan hukuman yang lebih berat, Martin berharap tidak ada lagi pelaku korupsi yang merasa kebal terhadap hukum.

“Ini momentum bagi aparat penegak hukum untuk terus memperkuat komitmennya dalam memberantas korupsi, khususnya di sektor sumber daya alam yang memiliki dampak luas bagi masyarakat,” katanya.

Sebelumnya, majelis hakim PT Jakarta menyatakan Harvey Moeis bersalah atas tindakan korupsi dalam pengelolaan tambang timah yang menyebabkan kerugian negara hingga ratusan triliun rupiah. Hukuman 20 tahun penjara ini diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus menjadi peringatan keras bagi pelaku korupsi lainnya untuk tidak menganggap remeh konsekuensi hukum atas tindakan mereka.

Baca Juga:  Amin AK Dukung Penghapusan Kuota Impor: “Sudah Saatnya Negara Lepas dari Jeratan Kartel Pangan”

Langkah tegas Pengadilan Tinggi ini menjadi angin segar bagi pemberantasan korupsi di Indonesia, sekaligus memperkuat komitmen negara dalam melindungi aset-aset strategis demi kesejahteraan rakyat.

Sumber: fraksigerindra.id

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

Infografis Terbaru