Jakarta, PR Politik – Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, mendesak Polda DI Yogyakarta untuk menerapkan pendekatan keadilan restoratif dalam menyelesaikan kasus pencurian lima batang kayu yang menjerat M, 44, di Hutan Negara Paliyan.
Sahroni menilai bahwa upaya restorative justice sempat terhambat karena penolakan dari Balai Kesatuan Pengelolaan Hutan Yogyakarta. Ia meminta Kapolda DIY untuk segera memberikan perhatian pada kasus ini dan mendorong penyelesaian yang lebih manusiawi.
“Saya minta Pak Kapolda DIY segera memberi atensi untuk kasus ini, dorong penyelesaian menggunakan restorative justice. Masa iya, Pak Kapolda tega lihat kasus seperti ini dibiarkan terjadi di wilayahnya,” ujar Sahroni dalam keterangan tertulisnya, Jumat (17/1/2024).
Legislator dari Partai NasDem ini mengungkapkan bahwa M, 44, terpaksa mencuri kayu untuk memenuhi kebutuhan hidupnya yang terhimpit oleh kesulitan ekonomi. Ia mempertanyakan keadilan jika pelaku yang mencuri beberapa potong kayu harus dipenjara selama lima tahun.
“Maka tanpa bermaksud membenarkan tindakannya, masa iya nyolong beberapa potong kayu yang tidak seberapa, tetapi dipenjara lima tahun? Apa itu yang disebut adil?” tanya Sahroni.
Baca Juga: Tukin Dosen Tak Kunjung Dibayar, Habib Syarief Desak Pemanggilan Mendikti Saintek ke DPR
Sahroni menekankan bahwa M tidak memiliki riwayat tindak pidana sebelumnya dan terpaksa melakukan kesalahan tersebut karena keadaan yang mendesak. Ia menyerukan agar penyelesaian yang lebih manusiawi diberikan kepada pelaku.
“Restorative justice itu ada guna memberi penyelesaian yang berkeadilan dan masuk akal untuk kasus-kasus seperti ini. Kalau yang begini dipenjara, buat apa ada restorative justice?” tegasnya.
Dengan pendekatan keadilan restoratif, Sahroni berharap kasus ini dapat diselesaikan dengan cara yang lebih adil dan mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi pelaku.
Sumber: fraksinasdem.org















