Tukin Dosen Tak Kunjung Dibayar, Habib Syarief Desak Pemanggilan Mendikti Saintek ke DPR

Anggota Komisi X Fraksi PKB DPR RI Habib Syarief Muhammad Alaydus | Foto: DPR RI (dok)

Jakarta, PR Politik – Anggota Komisi X Fraksi PKB DPR RI, Habib Syarief Muhammad Alaydus, mendesak Ketua Komisi X untuk segera memanggil Mendikti Saintek terkait belum dibayarkannya tunjangan kinerja (Tukin) dosen ASN. Menurutnya, hak para dosen harus segera dipenuhi karena mereka adalah ujung tombak pendidikan tinggi.

Habib Syarief menyoroti bahwa masalah tukin dosen ASN ini telah menjadi isu nasional. Aliansi Dosen ASN Kementerian Pendidikan, Sains, dan Teknologi Seluruh Rakyat Indonesia (Adaksi) bahkan menggelar aksi menuntut pencairan tukin dosen. Ia menekankan bahwa Kemendikti Saintek harus segera merespons persoalan ini, terutama setelah muncul pemberitaan bahwa tukin dosen tidak dianggarkan pada 2025, meskipun Kemendikti Saintek telah mengusulkan tambahan anggaran.

Saya masih ingat dalam rapat Komisi X dengan Kemendikti Saintek pada Desember 2024 lalu, telah diusulkan anggaran untuk tunjangan kinerja dosen sebesar Rp10,7 triliun,” ujar Habib Syarief, Kamis (16/1/2025).

Legislator dari Dapil Jawa Barat I ini berharap pimpinan Komisi X segera memanggil Mendikti Saintek, Satryo Soemantri Brodjonegoro, untuk menuntaskan persoalan ini. Komisi X telah bersepakat bahwa ini adalah hak dosen dan telah sesuai dengan aturan.

Habib Syarief menyoroti kesimpangsiuran terkait persoalan ini, mulai dari alasan menunggu pencairan dari Kemenkeu hingga penyelesaian rancangan Peraturan Presiden (Perpres) mengenai tukin dosen ASN. Ia mendesak Menteri untuk menjelaskan masalah sebenarnya dan langkah penyelesaiannya.

Baca Juga: Muncul Opsi Kepala Daerah Dilantik Bertahap, Dede Yusuf: Pelantikan Harus Dilakukan Secara Serentak

Bahkan dosen di Kementerian Agama mendapatkan rapel dari 2015-2018. Jadi Kementerian Agama sama-sama mendasarkan pada Perpres dan Permen dapat memenuhi hak tukin dosennya. Namun dosen ASN di lingkungan Kemendikti Saintek sampai saat ini belum juga mendapatkan tukin,” terangnya.

Habib Syarief menegaskan bahwa regulasi yang ada saat ini telah menjadi landasan kuat, sehingga penyimpangan terhadapnya merupakan pengabaian hukum serius. “Maka kita harus penuhi haknya dengan pantas, mereka wajib mendapatkan perhatian kita semua. Oleh karena itu, saya mendesak ketua komisi X memanggil Mendikti Saintek untuk mengurai dan menjelaskan ini semua dalam waktu yang secepatnya,” tegasnya.

 

Sumber: fraksipkb.com

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

Infografis Terbaru