Revisi UU KUHAP Dinilai Penting, Endang Agustina Soroti Urgensi Rumah Penyimpanan Benda Sitaan

Anggota Komisi III DPR RI, Endang Agustina | Foto: DPR RI/Devi/Andri (dok)

Jakarta, PR Politik (7/11) — Anggota Komisi III DPR RI, Endang Agustina, menegaskan pentingnya revisi terhadap Undang-Undang Kitab Hukum Acara Pidana (UU KUHAP) yang telah berusia lebih dari 40 tahun. Menurut Endang, pembaruan ini dibutuhkan agar UU KUHAP lebih relevan dengan perkembangan zaman dan dapat diimplementasikan secara efektif oleh aparat penegak hukum.

“Saat ini, masih ada banyak hal yang belum bisa dilaksanakan sepenuhnya dalam UU KUHAP. Jika nanti dilakukan perubahan, diharapkan semua ketentuan dalam undang-undang ini bisa diterapkan dengan baik,” ujar Endang usai menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI bersama Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta.

Salah satu aspek penting yang diangkat oleh politisi dari Fraksi PAN ini adalah terkait keberadaan rumah penyimpanan benda sitaan, yang diatur dalam PP No. 27 Tahun 1983. Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa benda sitaan harus disimpan di fasilitas khusus untuk mencegah hilang atau rusaknya barang bukti yang dibutuhkan dalam persidangan.

Baca Juga: Ahmad Sahroni Desak PPATK Proaktif Ungkap Aliran Dana Judi Online

Endang Agustina menilai keberadaan rumah penyimpanan benda sitaan sangat krusial dalam proses peradilan pidana. Tanpa fasilitas ini, barang bukti yang berperan sebagai petunjuk dalam pembuktian di pengadilan dapat berisiko hilang, rusak, atau berkurang kualitasnya, yang pada akhirnya bisa menghambat proses penegakan hukum.

“Selain risiko hilang atau rusaknya barang bukti, belum adanya rumah penyimpanan benda sitaan juga rentan terhadap penyalahgunaan oleh oknum aparat. Selama ini, barang sitaan dititipkan kepada penyidik atau penuntut yang bertanggung jawab atas kasus tersebut. Namun, jika ada rumah penyimpanan yang khusus, benda sitaan akan berada di bawah pengawasan lembaga tertentu yang lebih ketat dan sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” jelas Endang, Legislator asal Daerah Pemilihan Kalimantan Selatan II ini.

Baca Juga:  Mardani Ali Sera: Run for Palestine, Bukti Dukungan Indonesia untuk Kemerdekaan Palestina

Dengan mendorong revisi UU KUHAP, Endang berharap agar pembenahan dalam aspek-aspek teknis penegakan hukum dapat segera diwujudkan, termasuk adanya rumah penyimpanan benda sitaan yang terjaga aman demi mendukung proses peradilan yang lebih adil dan transparan.

Sumber: dpr.go.id

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

Infografis Terbaru