HNW Apresiasi Menteri Sosial Tuntaskan Kemiskinan Ekstrem, Dukung Presiden Terbitkan Inpres Baru

Wakil Ketua MPR RI sekaligus Anggota DPR RI Komisi VIII dari Fraksi PKS, Hidayat Nur Wahid (HNW) | Foto: Fraksi PKS DPR RI (dok)

Jakarta, PR Politik (7/11)  – Wakil Ketua MPR RI sekaligus Anggota DPR RI Komisi VIII dari Fraksi PKS, Hidayat Nur Wahid (HNW), mengapresiasi langkah Menteri Sosial RI dalam menetapkan target penghapusan kemiskinan ekstrem pada tahun 2026, meski mundur dua tahun dari target awal pada 2024. Menurut Hidayat, upaya ini membutuhkan kolaborasi lintas kementerian dan lembaga dalam Kabinet Merah Putih.

“Meski target nol persen kemiskinan ekstrem pada 2024 belum tercapai, upaya Indonesia dalam mengatasi kemiskinan ekstrem perlu dilanjutkan dengan fokus dan keseriusan yang lebih besar. Upaya harus makin intensif, dengan sinergi lintas sektor yang lebih efektif, baik antara instansi pemerintah, parlemen, maupun sektor swasta,” jelas Hidayat dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (06/11).

Hidayat menjelaskan bahwa tingkat kemiskinan di Indonesia terus menurun. Pada 2022, angka kemiskinan tercatat 9,57% dan turun menjadi 9,03% pada Maret 2024. Kemiskinan ekstrem juga mengalami penurunan dari 1,74% pada Maret 2022 menjadi 0,83% di Maret 2024.

Ia juga menyoroti tantangan dalam mencapai target ini, terutama karena adanya reorganisasi besar-besaran dalam struktur pemerintahan. Perubahan tersebut memengaruhi pola koordinasi yang sebelumnya telah ditetapkan.

Baca Juga: Ahmad Syaikhu Serap Aspirasi Warga Bandung, Ojol dan Isu Infrastruktur Jadi Fokus Utama

Dengan kondisi baru ini, menurut Hidayat, Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem perlu diperbarui agar tetap relevan.

“Inpres 4/2022 mengatur secara rinci tugas setiap kementerian, Polri, TNI, hingga pemerintah daerah dalam penghapusan kemiskinan ekstrem. Namun, perubahan struktur di Kabinet Merah Putih menuntut terbitnya Inpres baru agar koordinasi tetap optimal di setiap kementerian dan lembaga,” katanya.

Hidayat menekankan pentingnya penetapan data tunggal untuk penghapusan kemiskinan ekstrem, mengingat saat ini terdapat beberapa basis data yang berpotensi tumpang tindih. Misalnya, Data Terpadu Kesejahteraan Sosial di Kementerian Sosial, Data Registrasi Sosial Ekonomi dari BPS, dan data P3KE yang dikelola Kemenko PMK.

Baca Juga:  Dampak Polemik Gus Miftah, Komisi VIII Akan Bicara dengan Kemenag terkait Model Dakwah

“Dalam Inpres baru, perlu dicantumkan data mana yang akan digunakan untuk penghapusan kemiskinan ekstrem, serta siapa yang mengoordinasikannya. Sebelumnya koordinasi tunggal ada di Kemenko PMK, namun sekarang terdapat Kemenko PMK (Pembangunan Manusia dan Kebudayaan) dan Kemenko PM (Pemberdayaan Masyarakat),” lanjutnya.

Hidayat khawatir, tanpa Inpres baru, bisa terjadi miskoordinasi dan tumpang tindih kewenangan antar kementerian, yang justru menghambat upaya penghapusan kemiskinan ekstrem.

“Target Kemensos untuk mencapai nol persen kemiskinan ekstrem pada 2026 cukup realistis, namun perlu diperjelas apakah target ini sudah menjadi komitmen bersama dalam Kabinet. Saya mendorong agar Pemerintah segera mengeluarkan keputusan yang bulat dan efektif, yang ditetapkan langsung oleh Presiden,” pungkas Hidayat.

 

Sumber: fraksi.pks.id

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

Infografis Terbaru