Hinca Panjaitan Kritik Vonis 6,5 Tahun Harvey Moeis dalam Kasus Korupsi Timah: Hilang Akal Sehat

Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan | Foto: Istimewa

Jakarta, PR Politik (26/12) – Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan, mengkritik vonis hukuman 6,5 tahun yang dijatuhkan kepada Harvey Moeis dalam kasus korupsi komoditas timah. Ia mempertanyakan keadilan di balik kerugian negara sebesar Rp 300 triliun yang tidak sebanding dengan hukuman yang diterima pelaku korupsi tersebut.

“Putusan ini adalah kabar buruk bagi keadilan. Bagaimana mungkin kerugian negara sebesar Rp 300 triliun hanya dihargai dengan hukuman 6,5 tahun penjara?” kata Hinca kepada wartawan, Rabu (25/12/2024).

Hinca menegaskan bahwa korupsi yang dilakukan Harvey Moeis dan kawan-kawan merupakan kejahatan yang berdampak besar terhadap lingkungan Indonesia. Ia menyatakan bahwa tindakan mereka merusak masa depan generasi muda di Tanah Air.

“Timah Bangka Belitung, yang seharusnya menjadi berkah bagi daerah, justru menjadi kutukan. Korupsi ini bukan sekadar mencuri uang, ini mencuri masa depan,” ujarnya.

Ia menilai hukuman 6,5 tahun yang dijatuhkan kepada Harvey tidak masuk akal. Hinca berpendapat bahwa tuntutan jaksa yang mencapai 12 tahun saja sudah terasa ringan bagi pelaku korupsi dan perusak lingkungan tersebut.

“Lingkungan di Babel hancur, tambang ilegal merajalela, dan rakyat hidup dengan warisan kerusakan. Lalu, hukuman hanya 6,5 tahun? Hilang sudah akal sehat,” kata Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat ini.

“Saya bahkan merasa tuntutan jaksa yang 12 tahun saja sudah terasa ringan. Tapi hakim menilai jauh lebih rendah lagi. Apa ini? Diskon akhir tahun untuk para koruptor,” sambungnya.

Hinca menilai putusan tersebut mencerminkan lemahnya penegakan hukum di Indonesia. Ia mempertanyakan bagaimana mungkin korupsi yang berdampak besar bagi alam mendapatkan hukuman yang lebih ringan dibandingkan tersangka pencurian motor.

“Korupsi dalam sektor sumber daya alam bukan sekadar kejahatan finansial, tapi juga moral. Timah di Babel adalah simbol luka besar kita: hancurnya lingkungan, tergadainya kekayaan negeri, dan hilangnya harapan rakyat,” tambahnya.

Baca Juga: Tommy Kurniawan: Kenaikan PPN 12 Persen Merupakan Amanat Undang-Undang

Hinca mendesak jaksa untuk mengajukan banding atas putusan ini. Ia menegaskan bahwa keadilan yang tidak ditegakkan hanya akan memperburuk mentalitas korupsi di semua tingkatan.

“Dalam buku saya, #SaveBabel, saya telah memaparkan bagaimana Babel menjadi korban kerakusan dan kejahatan terstruktur. Praktik buruk ini tidak hanya menghancurkan lingkungan, tapi juga menanamkan mentalitas korupsi di setiap level,” ujar Hinca.

“Jika kasus sebesar ini saja dihukum ringan, apa yang bisa kita harapkan untuk kasus-kasus lain? Ingatlah, timah yang dijarah mungkin bisa kembali, tapi rasa malu, rasa marah, sudah terlalu lama terkubur di lubang tambang,” imbuhnya.

 

Sumber: fraksidemokrat.org

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

Infografis Terbaru