Jakarta, PR Politik (25/12) – Anggota Komisi XI Fraksi PKB DPR RI, Tommy Kurniawan, menegaskan bahwa kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen yang akan berlaku mulai 1 Januari 2025 merupakan amanat undang-undang (UU). Ia berharap setelah kenaikan ini tidak ada lagi peningkatan tarif pajak hingga kondisi ekonomi semakin membaik.
Tomkur, sapaan akrabnya, menjelaskan bahwa kenaikan PPN sudah diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). “Aturannya sangat jelas. Pemerintah hanya berusaha menjalankan amanat undang-undang. Pemerintah tidak ingin melanggar undang-undang,” terang Tomkur.
Dalam Bab V Pasal 7 ayat (1) UU tersebut, disebutkan bahwa tarif PPN sebesar 11 persen mulai berlaku pada 1 April 2022, dan tarif 12 persen akan berlaku paling lambat pada 1 Januari 2025. Ayat (2) juga menyebutkan bahwa tarif PPN sebesar 0 persen diterapkan atas ekspor barang kena pajak berwujud, ekspor barang kena pajak tidak berwujud, dan ekspor jasa kena pajak.
Politisi yang berlatar belakang artis ini menegaskan bahwa UU HPP telah disahkan dan disetujui oleh delapan fraksi bersama pemerintah saat itu. “Jadi, aneh jika ada partai yang sekarang menolak kenaikan PPN 12 persen. Karena ini amanat undang-undang, ya dijalankan saja,” beber legislator asal daerah pemilihan Jawa Barat V itu.
Tomkur mengajak semua pihak untuk memberi kesempatan kepada pemerintah untuk melaksanakan perintah UU HPP. Ia percaya bahwa pemerintah telah melakukan kajian yang matang sebelum menerapkan kebijakan tersebut. Menurutnya, langkah pemerintah yang hanya menarik tarif PPN 12 persen untuk barang mewah dan pengusaha besar sudah sangat tepat.
“Fraksi PKB berharap pemerintah tidak memberlakukan PPN 12 persen untuk rakyat kelas menengah ke bawah dan semua produk sembako lokal,” papar politisi kelahiran Jakarta itu.
Baca Juga: Marak Eksploitasi Lingkungan, Habib Syarief Muhammad: Pentingnya RUU Masyarakat Hukum Adat
Ia menegaskan bahwa kenaikan PPN ini juga untuk kepentingan rakyat, di mana manfaatnya akan dirasakan melalui bantuan sosial (Bansos) dan berbagai subsidi yang disiapkan pemerintah. “Jadi, kenaikan PPN itu juga demi kesejahteraan rakyat Indonesia. Mari kita kasih kesempatan pemerintah untuk melaksanakannya,” ungkap Tomkur.
Dengan kenaikan PPN 12 persen, semua program pemerintah dapat dilaksanakan dengan baik, dan masyarakat bisa mendapatkan manfaat dari program tersebut. “Semua pihak harus mendukung pemerintahan Presiden Prabowo, terutama dalam menjaga ekonomi Indonesia tetap berjalan dengan baik,” tandasnya.
Namun, Fraksi PKB berharap tidak ada kenaikan PPN lagi setelah ini sampai keadaan ekonomi lebih baik dan pemerintah dapat memaksimalkan pendapatan pajak dari sektor lainnya yang mungkin masih terdapat kebocoran.
Sumber: fraksipkb.com















