Cindy Monica Salsabila Dukung Segera Disahkannya RUU Masyarakat Hukum Adat dan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Cindy Monica Salsabila Setiawan | Foto: Istimewa

Padang, PR Politik (24/12) – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Cindy Monica Salsabila Setiawan, menegaskan bahwa masyarakat Sumatera Barat (Sumbar) sangat menantikan pembahasan dan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Masyarakat Hukum Adat (MHA) dan RUU tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT). Kedua RUU tersebut telah masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.

“Tentu setelah 14 tahun, kita berharap Baleg dan DPR dapat menyelesaikan pembahasan dan segera mengesahkan RUU MHA dan RUU PPRT,” ujar Cindy saat Sosialisasi Prolegnas yang berlangsung di Auditorium Pemprov Sumbar, Padang, pada Jumat (20/12/2024).

Legislator Partai NasDem dari Daerah Pemilihan Sumbar II ini mengungkapkan bahwa RUU MHA sangat relevan dengan situasi di Sumbar. Masyarakat adat, khususnya para ninik-mamak, mendesak agar hak atas tanah ulayat dan sumber daya alam (SDA) dilindungi. Selain itu, RUU ini juga mengatur pelestarian budaya yang menjadi ciri khas Sumbar.

“RUU MHA ini tidak hanya menjamin hak atas tanah ulayat, tetapi juga pengelolaan SDA, hak atas lingkungan hidup, serta pelestarian tradisi yang kuat di Sumatera Barat,” tegas Cindy.

Baca Juga: Mori Hanafi Dorong Revitalisasi Pelabuhan Kota Bima untuk Tingkatkan Ekonomi NTB

Sementara itu, RUU PPRT juga dinilai sangat penting mengingat banyak warga Sumbar yang bekerja sebagai pekerja rumah tangga (PRT) di dalam negeri maupun sebagai tenaga kerja wanita (TKW) di luar negeri. RUU ini bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum kepada PRT agar tidak menjadi korban eksploitasi.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

Infografis Terbaru