Jakarta, PR Politik (9/12) – Tim pasangan calon nomor urut 01, Ridwan Kamil-Suswono, meninggalkan sidang pleno penetapan hasil Pilkada DKI Jakarta sebelum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah DKI Jakarta secara resmi menetapkan hasil Pilkada. Mereka juga mengumumkan rencana menggugat hasil Pilgub DKI Jakarta ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Keberatan tim RK disampaikan oleh Ramdan Alamsyah yang menuding terjadi kecurangan dalam rekapitulasi suara, khususnya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 08 Pinang Ranti, Jakarta Timur. Ramdan menyebut adanya dugaan tindakan tidak netral oleh petugas KPPS yang mencoblos surat suara untuk pasangan calon nomor urut 03, Pramono Anung-Rano Karno.
“Telah dilakukan dugaan tindak pidana pemilu yang tertangkap tangan adanya oknum KPPS dan oknum PAM TPS dengan sengaja dan sadar mencoblos salah satu paslon gubernur yakni 03 pada 18 surat suara,” ujar Ramdan dalam rapat, Minggu (8/12/2024).
Ia juga mengklaim bahwa kasus serupa berpotensi terjadi di TPS lainnya dan menduga kejadian ini telah direncanakan. Menurut Ramdan, tindakan yang dilakukan KPU Jakarta Timur tidak memenuhi keadilan, terutama terkait sanksi terhadap petugas KPPS. Ia mendesak agar KPU menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU).
“Seharusnya sudah jelas itu bagian tindakan pidana dan juga pelanggaran administratif yang bisa dilakukan PSU, tapi hingga hari ini tidak ada PSU,” katanya.
Tim RK juga menyoroti rendahnya partisipasi pemilih yang diduga akibat distribusi formulir C6 atau surat pemberitahuan yang tidak merata. Menurut Ramdan, setidaknya ada 167 kasus terkait distribusi C6 yang menjadi alasan untuk dilakukan PSU.
“Kami telah melaporkan sejumlah permasalahan ini, namun hingga kini belum ada tindak lanjut. Kami melihat ada unsur kesengajaan agar PSU tidak dilakukan,” ujarnya. Tim RK juga berencana melaporkan pihak-pihak terkait ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Demi mencari keadilan, Ramdan menegaskan bahwa tim RK-Suswono akan melanjutkan proses hukum ke MK. “Kami akan melanjutkan ini ke Mahkamah Konstitusi untuk mencari keadilan,” tutupnya.
Baca Juga: KPU DKI Tetapkan Pramono Anung dan Rano Karno Menang Pilgub Jakarta 2024
Setelah menyampaikan keberatan, terjadi perdebatan antara tim RK-Suswono dan tim paslon 03, Pramono Anung-Rano Karno. Namun, tim RK memilih meninggalkan ruangan pleno sebelum komentar dari pihak 03 disampaikan. “Izin ketua, kami mundur dari sidang. Terima kasih,” ujar Ramdan sambil keluar dari ruangan.
Dalam penetapan hasil, KPU DKI Jakarta menyatakan pasangan calon nomor urut 3, Pramono Anung-Rano Karno, unggul dengan perolehan suara terbanyak, yakni 50,07%. Berikut hasil lengkap rekapitulasi suara Pilgub DKI Jakarta 2024:
- Ridwan Kamil-Suswono: 1.718.160 suara (39,4%)
- Dharma Pongrekun-Kun Wardana: 459.230 suara (10,53%)
- Pramono Anung-Rano Karno: 2.183.239 suara (50,07%)















