Jakarta, PR Politik – Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) Desain Industri DPR RI, Rahayu Saraswati D. Djojohadikusumo, membuka peluang perubahan nomenklatur RUU yang saat ini tengah dibahas DPR RI. Langkah tersebut dilakukan untuk menghindari kesalahpahaman publik terkait substansi pengaturan yang terkandung dalam rancangan undang-undang tersebut.
Menurut Saraswati, istilah “desain industri” selama ini kerap menimbulkan kebingungan karena sering dipahami sebagai regulasi yang berkaitan dengan sektor perindustrian. Padahal, RUU tersebut berfokus pada perlindungan desain produk sebagai bagian dari rezim kekayaan intelektual.
Karena itu, Pansus RUU Desain Industri saat ini tengah mengkaji sejumlah alternatif nomenklatur yang dinilai lebih tepat, lebih spesifik, dan lebih mudah dipahami oleh masyarakat.
“Jadi yang pertama, Prof, bahwa ini semua masukan-masukan dan usulan-usulan yang sangat luar biasa dari saya pribadi, jadi terima kasih untuk Bapak-Bapak sekalian yang sudah memberikan pemaparan dan juga masukan,” ujar Saraswati dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Pansus RUU Desain Industri bersama sejumlah pakar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (3/6/2026).
Dalam forum yang menghadirkan Prof. Dr. Ir. Agustinus Purna Irawan, MT., MM., IPU., ASEAN Eng., Prof. Dr. Agus Sardjono, S.H., M.H., dan Prof. Dr. Fajar Ciptandi, S.Ds., M.Ds., Saraswati menjelaskan bahwa persoalan nomenklatur telah menjadi salah satu isu yang muncul sejak rapat kerja perdana Pansus.
Menurutnya, istilah desain industri merupakan terjemahan langsung dari bahasa Inggris yang belum tentu dipahami secara tepat dalam konteks Indonesia. Akibatnya, tidak sedikit pihak yang mengira pembahasan RUU tersebut berkaitan dengan tata kelola sektor industri atau kebijakan perindustrian.
“Karena kalau desain industri, banyak yang ini langsung kebingungan di kita, bahkan di DPR aja bingung, ini maksudnya tata kelola sektor industri. Ya, ini kan langsung karena desain industri, jadi kok ini malah bicara perindustrian, tapi kok bukan dengan Kementerian Perindustrian,” ungkapnya.
Untuk mengatasi kebingungan tersebut, Pansus telah mendiskusikan sejumlah alternatif nama yang dinilai lebih representatif. Beberapa usulan yang sempat muncul antara lain penggunaan istilah “desain produk” maupun “desain produk industri” agar objek yang diatur dalam undang-undang menjadi lebih jelas dan spesifik.
Saraswati menilai perlindungan desain industri memiliki karakteristik yang berbeda dengan rezim hak kekayaan intelektual lainnya, seperti hak cipta maupun paten. Oleh sebab itu, diperlukan terminologi yang mampu menggambarkan substansi pengaturannya secara lebih tepat.
“Nah perubahan kita kemungkinan akan ada pembahasan yang sempat kami ajukan itu antara desain produk atau desain produk industri, supaya lebih spesifik kita bicara produk. Karena ini beda dengan hak cipta, beda dengan paten, ini yang juga supaya lebih spesifiknya,” jelas politisi Fraksi Partai Gerindra tersebut.
Dalam kesempatan yang sama, Saraswati juga meminta pandangan dan masukan dari para akademisi serta pakar yang hadir mengenai istilah yang paling tepat digunakan dalam regulasi tersebut. Ia menegaskan bahwa Pansus terbuka terhadap berbagai usulan selama nomenklatur yang dipilih mampu merepresentasikan substansi pengaturan secara lebih akurat.
“Jadi, mohon masukan apakah jika dari para profesor ada istilahnya lebih tepatnya yang mana atau mungkin ada pengajuan baru, enggak masalah,” pungkasnya.
Rapat Dengar Pendapat Umum tersebut menjadi bagian dari rangkaian pembahasan RUU Desain Industri yang dilakukan DPR RI untuk menyerap pandangan dari kalangan akademisi, praktisi, dan pemangku kepentingan terkait. Melalui proses tersebut, DPR berharap dapat menyempurnakan substansi maupun aspek terminologi dalam RUU sehingga regulasi yang dihasilkan memiliki kepastian hukum yang kuat, relevan dengan perkembangan zaman, serta mudah dipahami oleh masyarakat luas.















