Ranny Fahd Arafiq Tekankan Keseimbangan Perlindungan Pekerja dan Keberlanjutan Usaha dalam RUU Ketenagakerjaan

Anggota Komisi IX DPR RI, Ranny Fahd Arafiq | Foto: DPR RI (dok)

Jakarta, PR Politik – Pemerintah bersama DPR RI tengah merumuskan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan sebagai tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023. Langkah ini menjadi bagian dari upaya sinkronisasi kebijakan guna memastikan perlindungan pekerja berjalan seiring dengan keberlanjutan dunia usaha.

Dalam putusan tersebut, MK menekankan perlunya penataan ulang sejumlah ketentuan ketenagakerjaan yang sebelumnya diatur melalui skema omnibus law. Beberapa aspek krusial seperti pengupahan, sistem outsourcing, hingga mekanisme pemutusan hubungan kerja (PHK) menjadi fokus pembahasan agar memberikan kepastian hukum yang lebih kuat.

Anggota Komisi IX DPR RI, Ranny Fahd Arafiq, menyampaikan bahwa arah pembahasan RUU ini bertujuan mengembalikan keseimbangan antara perlindungan pekerja dan kebutuhan dunia usaha yang terus berkembang.

“Putusan MK ini menjadi dasar penting untuk melakukan harmonisasi. Kita ingin memastikan pekerja mendapatkan perlindungan yang layak, tapi di saat yang sama dunia usaha tetap bisa berjalan dan membuka lapangan kerja,” ujarnya.

Dari sisi perlindungan, RUU Ketenagakerjaan diarahkan untuk memperkuat kepastian upah minimum yang lebih berkeadilan, memperjelas batasan penggunaan sistem outsourcing, serta menghadirkan mekanisme PHK yang lebih transparan dan berorientasi pada aspek kemanusiaan. Langkah ini dinilai penting agar pekerja tidak lagi berada dalam posisi rentan dalam hubungan kerja.

Di sisi lain, keberlanjutan dunia usaha tetap menjadi perhatian utama dalam perumusan regulasi. Pemerintah dan DPR mempertimbangkan fleksibilitas operasional perusahaan, menjaga iklim investasi tetap kompetitif, serta memastikan struktur biaya tenaga kerja tetap terukur.

“Kalau perlindungan kuat tapi usaha tidak bisa berjalan, lapangan kerja justru akan berkurang. Sebaliknya, kalau usaha tumbuh tanpa perlindungan, pekerja yang dirugikan. Karena itu, keseimbangan ini harus dijaga,” lanjutnya.

Baca Juga:  Hendry Munief Prihatin atas Penutupan PT Sritex, Minta Pemerintah Lindungi Pekerja dan Industri Tekstil

Pembahasan RUU ini dilakukan secara intensif dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari perwakilan pekerja, asosiasi pengusaha, hingga pemerintah. Proses tersebut diharapkan mampu menghasilkan regulasi yang responsif terhadap kebutuhan riil di lapangan.

Dengan pendekatan tersebut, RUU Ketenagakerjaan tidak hanya menjadi bentuk tindak lanjut terhadap putusan konstitusi, tetapi juga langkah konkret dalam membangun sistem ketenagakerjaan yang lebih adil, pasti, dan berkelanjutan.

Bagi Ranny Fahd Arafiq, arah kebijakan ini mencerminkan peran negara sebagai penyeimbang kepentingan antara pekerja dan dunia usaha.

“Yang kita bangun adalah sistem yang adil. Pekerja terlindungi, dunia usaha tetap tumbuh, dan keduanya bisa berjalan bersama,” tutupnya.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

Infografis Terbaru