Kejar Target Asta Cita, Presiden Prabowo Bentuk Satgas Percepatan Pertumbuhan Ekonomi

Jakarta, PR Politik – Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 4 Tahun 2026 guna mempercepat realisasi program-program ekonomi nasional. Langkah strategis ini diambil sebagai upaya nyata pemerintah dalam mengejar pertumbuhan ekonomi yang inklusif demi mewujudkan visi Indonesia Emas 2045.

Dalam Keppres tersebut, ditegaskan bahwa pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Program Pemerintah ini didasari oleh kebutuhan akselerasi ekonomi kerakyatan.

“Untuk mewujudkan Asta Cita Menuju Indonesia Emas 2045 terkait penguatan ekonomi kerakyatan, diperlukan akselerasi program pemerintah untuk mendukung peningkatan pertumbuhan ekonomi,” demikian bunyi pertimbangan beleid yang dilansir dari laman JDIH Sekretariat Negara.

Satgas yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden ini memiliki lima tugas pokok utama untuk memastikan mesin ekonomi bergerak lebih cepat:

  1. Koordinasi Program: Menyelaraskan pelaksanaan Paket Ekonomi, Program Stimulus, hingga Program Prioritas lintas kementerian.

  2. Integrasi Strategis: Menetapkan langkah kolaboratif untuk mempercepat pertumbuhan.

  3. Monitoring Anggaran: Melakukan evaluasi ketat terhadap realisasi anggaran pendukung program.

  4. Terobosan Cepat: Mengambil langkah penyelesaian masalah strategis secara tepat sasaran.

  5. Penugasan Khusus: Menjalankan tugas lain sesuai arahan Presiden.

Kepemimpinan Satgas ini mencerminkan fokus pemerintah pada koordinasi tingkat tinggi. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian menjabat sebagai Ketua I, didampingi Menteri Sekretaris Negara sebagai Ketua II. Terdapat tiga Wakil Ketua yang menduduki posisi krusial, yaitu Menteri Keuangan, Menteri Investasi dan Hilirisasi, serta Menteri PPN/Kepala Bappenas.

Keanggotaan Satgas ini melibatkan hampir seluruh jajaran menteri kabinet, mulai dari sektor produksi (Pertanian, Kelautan, Perindustrian), infrastruktur (PU, Perhubungan), hingga lembaga penegak hukum dan pengawas seperti Kapolri, Jaksa Agung, dan Kepala BPKP.

Keppres yang berlaku sejak 11 Maret 2026 ini juga memberikan kewenangan luas bagi Satgas untuk melakukan koordinasi lintas level pemerintahan demi menghilangkan sumbatan birokrasi di lapangan.

Baca Juga:  Tinjau Kampus Cimahi, Menhan Sjafrie Sjamsoeddin Tekan Pentingnya Fasilitas Pendidikan untuk Cetak Pemimpin Bangsa

“Satgas dalam melaksanakan tugasnya dapat berkoordinasi dengan kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, instansi, dan pemangku kepentingan,” tegas Pasal 8 Keppres tersebut.

Dengan keterlibatan badan-badan baru seperti Badan Gizi Nasional dan BP Danantara, Satgas ini diharapkan mampu mensinergikan investasi dan ketahanan pangan menjadi motor utama pertumbuhan ekonomi baru di masa kepemimpinan Presiden Prabowo.

sumber : Kemensetneg RI

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

Infografis Terbaru