Jakarta, PR Politik – Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKS, Aus Hidayat Nur, memberikan tanggapan terkait rencana kebijakan work from home (WFH) satu hari dalam sepekan bagi aparatur sipil negara (ASN) serta langkah pemerintah untuk memperketat anggaran perjalanan dinas luar negeri bagi kepala daerah.
Melalui rilis media yang disampaikan pada Jumat (27/3/2026), legislator dari daerah pemilihan Kalimantan Timur tersebut menegaskan bahwa setiap kebijakan efisiensi anggaran harus tetap sejalan dengan upaya penguatan akuntabilitas birokrasi dan tidak mengorbankan kualitas pelayanan publik.
Aus menyatakan dukungannya terhadap kebijakan pembatasan perjalanan dinas luar negeri bagi kepala daerah. Menurutnya, langkah tersebut penting untuk memastikan penggunaan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) lebih tepat sasaran.
Ia menilai bahwa di tengah tantangan ekonomi dan masa pemulihan pasca-Lebaran 2026, pemerintah daerah seharusnya memprioritaskan anggaran untuk program yang berdampak langsung bagi masyarakat.
“Anggaran daerah seharusnya difokuskan pada program-program yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan rakyat, seperti perbaikan infrastruktur lokal dan penguatan daya beli masyarakat, bukan untuk agenda seremonial di luar negeri,” ujar Aus.
Meski demikian, ia memberikan catatan kritis terhadap rencana kebijakan pemberian jatah WFH satu hari bagi ASN yang saat ini tengah disiapkan pemerintah.
Menurutnya, kebijakan fleksibilitas kerja tersebut tidak boleh mengganggu sektor pelayanan publik yang masih membutuhkan kehadiran langsung aparatur negara, seperti layanan di Kantor Pertanahan (BPN) maupun Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
“Kami di Komisi II mengapresiasi semangat efisiensi operasional, namun pelayanan kepada masyarakat adalah hukum tertinggi yang tidak boleh ditawar,” tegasnya.
Aus meminta Kementerian Dalam Negeri serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) melakukan simulasi kebijakan secara matang agar tidak menimbulkan penumpukan berkas atau keterlambatan prosedur pelayanan.
Hal tersebut, menurutnya, sangat penting terutama bagi masyarakat di wilayah dengan akses digital yang masih terbatas, seperti sejumlah daerah di pelosok Kalimantan Timur.
Ia juga menekankan pentingnya penguatan sistem pengawasan kinerja ASN selama menjalankan kerja dari rumah. Pemerintah dinilai perlu menyiapkan sistem pelaporan kinerja digital yang transparan dan dapat dipantau secara langsung.
Dengan demikian, kebijakan WFH tidak disalahartikan sebagai hari libur tambahan yang justru menurunkan integritas dan kedisiplinan aparatur negara.
Selain itu, Aus menilai keberhasilan kebijakan fleksibilitas kerja juga sangat bergantung pada sinergi antara digitalisasi birokrasi dan peningkatan infrastruktur teknologi informasi di daerah.
Menurutnya, pemerintah juga perlu memastikan kualitas jaringan internet di daerah terus diperbaiki agar masyarakat tetap dapat mengakses layanan publik secara mandiri tanpa harus terkendala kehadiran fisik petugas.
“Efisiensi energi dan anggaran memang penting, tetapi jangan sampai mengurangi hak masyarakat untuk mendapatkan pelayanan publik yang prima,” katanya.
Sebagai penutup, Aus menegaskan bahwa Komisi II DPR RI akan terus mengawal implementasi kebijakan tersebut melalui rapat kerja bersama kementerian dan lembaga terkait.
Pengawasan ini dilakukan untuk memastikan bahwa setiap penghematan anggaran benar-benar dialokasikan kembali bagi kepentingan masyarakat luas, sekaligus menjaga agar negara tetap hadir memberikan pelayanan terbaik bagi seluruh warga negara.















