Legislator PAN Edison Sitorus Dukung Penyusunan RUU PPRT untuk Perkuat Perlindungan Pekerja Rumah Tangga

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Edison Sitorus | Foto: DPR RI (dok)

Jakarta, PR Politik – Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) secara resmi menyatakan dukungannya terhadap penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT). Dukungan tersebut disampaikan oleh Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi PAN, Edison Sitorus, dalam rapat yang digelar di kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (11/3/2026).

Dalam penyampaiannya, Fraksi PAN menilai kehadiran payung hukum bagi pekerja rumah tangga (PRT) sangat mendesak. Selama ini, kelompok pekerja tersebut dinilai berada dalam posisi yang rentan karena belum memiliki regulasi khusus yang memberikan perlindungan secara komprehensif.

Edison mengungkapkan bahwa tanpa adanya aturan yang jelas, ruang terjadinya eksploitasi dan kekerasan terhadap pekerja rumah tangga masih terbuka lebar, terutama karena aktivitas kerja mereka berlangsung di lingkungan domestik yang tertutup.

Fraksi PAN juga menyoroti berbagai persoalan yang kerap dialami oleh pekerja rumah tangga, mulai dari kekerasan fisik dan psikis hingga pelanggaran hak asasi manusia yang serius.

Selain itu, lemahnya regulasi dinilai membuat berbagai kasus kekerasan, termasuk penyekapan terhadap pekerja rumah tangga, sulit terdeteksi karena terjadi di dalam lingkungan rumah tangga yang tidak mudah diawasi.

Tidak hanya itu, Fraksi PAN juga mencatat masih banyak ditemukan pelanggaran hak ekonomi pekerja rumah tangga, seperti penghilangan hak atas upah yang seharusnya diterima oleh para pekerja.

Menurut Edison, salah satu persoalan mendasar yang perlu diubah adalah cara pandang masyarakat terhadap hubungan kerja pekerja rumah tangga. Selama ini hubungan antara pekerja rumah tangga dan pemberi kerja sering dianggap semata sebagai hubungan kekeluargaan, sehingga mengabaikan aspek hukum formal yang seharusnya melindungi pekerja.

“PRT kerap tidak memperoleh perlindungan hukum yang memadai terkait standar upah, waktu kerja, jaminan sosial, hingga mekanisme penyelesaian perselisihan kerja,” ujar Edison di hadapan pimpinan Baleg.

Baca Juga:  Anggota Komisi III DPR RI Abdullah Desak Kejagung Tuntaskan Dugaan Korupsi Chromebook Rp9,9 Triliun

Ia menilai bahwa secara substansi, pekerjaan yang dilakukan oleh pekerja rumah tangga sebenarnya telah memenuhi unsur hubungan kerja formal karena adanya perintah kerja, pekerjaan yang dilakukan, serta imbalan berupa upah.

Karena itu, Fraksi PAN memandang penyusunan RUU PPRT sebagai langkah penting untuk menutup kesenjangan antara norma konstitusi yang menjamin perlindungan tenaga kerja dengan kondisi nyata yang masih dihadapi pekerja rumah tangga di lapangan.

Fraksi PAN pun secara tegas menyatakan menerima rancangan undang-undang tersebut untuk diproses lebih lanjut dalam tahapan pembahasan di DPR.

“Dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim, Fraksi Partai Amanat Nasional menyatakan menerima penyusunan RUU tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga,” pungkas Edison.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

Infografis Terbaru