Anggota Komisi III DPR RI Abdullah Desak Kejagung Tuntaskan Dugaan Korupsi Chromebook Rp9,9 Triliun

Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah | Foto: Istimewa

Jakarta, PR Politik — Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Abdullah, mendesak Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk mengusut tuntas dugaan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook senilai Rp9,9 triliun yang dibiayai oleh Kemendikbudristek pada periode 2019–2023.

Dalam pernyataan resminya, Abdullah menegaskan bahwa penegakan hukum tidak boleh tebang pilih, terlebih kasus ini menyangkut sektor pendidikan dan penggunaan keuangan negara dalam jumlah besar.

“Kasus ini menyentuh sektor pendidikan yang sangat vital. Dugaan mark-up harga dalam pengadaan laptop harus dijadikan prioritas pengusutan. Kejaksaan Agung tidak boleh ragu menelusuri aliran dana dan menetapkan tersangka jika bukti sudah cukup,” ujar Abdullah.

Ia meminta agar semua pihak yang terlibat, mulai dari pejabat Kemendikbudristek, penyedia barang, hingga pihak yang terlibat dalam penganggaran dan lelang, bersikap proaktif dan kooperatif terhadap proses penyidikan.

Abdullah juga menekankan pentingnya transparansi dan profesionalitas dalam proses hukum ini agar publik tidak kehilangan kepercayaan terhadap lembaga pendidikan dan aparat penegak hukum.

“Kita tidak ingin dunia pendidikan tercoreng oleh praktik-praktik tidak terpuji seperti ini. Aparat penegak hukum harus bekerja cepat, transparan, dan profesional,” katanya.

Legislator asal Daerah Pemilihan Jawa Tengah VI itu juga menyampaikan bahwa Komisi III DPR RI akan terus mengawal proses penanganan kasus ini dan membuka kemungkinan pemanggilan pihak-pihak terkait dalam rapat dengar pendapat (RDP).

“Otak dari kasus ini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Namun tentu kita harus menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum yang sedang berjalan,” tegasnya.

Sejauh ini, Kejaksaan Agung telah memeriksa sedikitnya 28 saksi, termasuk dua staf khusus yang menjabat di masa Menteri Nadiem Makarim. Kejagung juga telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan mengoordinasikannya dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca Juga:  Lalu Hadrian: Presiden Prabowo Tak Akan Pangkas Anggaran Dasar Pendidikan

Tak hanya itu, penggeledahan juga telah dilakukan di dua unit apartemen milik staf khusus eks-Mendikbud yang berlokasi di Kuningan Place dan The Orchard Satrio @ Ciputra World 2. Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti, di antaranya dokumen, laptop, smartphone, buku agenda, flashdisk, dan dokumen penting lainnya.

Dengan dukungan politik dari DPR RI, Abdullah berharap penanganan kasus ini dapat menjadi momentum memperkuat sistem pengawasan pengadaan barang dan jasa di sektor pendidikan.

 

Sumber: fraksipkb.com

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

Infografis Terbaru