Posko THR dan BHR Tetap Siaga Selama Libur Lebaran, Kemnaker Terima 2.113 Aduan Pelanggaran

Jakarta, PR Politik – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, memastikan layanan Posko Tunjangan Hari Raya (THR) dan Bonus Hari Raya (BHR) Keagamaan Tahun 2026 tetap beroperasi penuh selama masa libur nasional dan cuti bersama Idulfitri 1447 Hijriah. Kebijakan ini diambil guna menjamin pekerja formal maupun mitra ekonomi digital seperti ojek online (ojol) dan kurir online (kurol) tetap mendapatkan hak keagamaan mereka tepat waktu.

​Menaker menegaskan bahwa kehadiran negara tidak boleh terhenti oleh masa libur, mengingat kebutuhan ekonomi pekerja justru melonjak drastis menjelang dan sesudah Lebaran.

​“Meski dalam masa libur nasional dan cuti bersama, pemerintah tetap hadir untuk memastikan layanan Posko THR dan BHR tetap dapat diakses masyarakat. Jadi, pekerja/buruh yang ingin mengadukan THR maupun pengemudi dan kurir online yang ingin berkonsultasi seputar BHR tetap bisa menggunakan layanan yang kami sediakan, baik secara tatap muka maupun daring,” ujarnya dalam siaran pers resmi, Kamis (19/3).

​Hingga periode pertengahan Maret 2026, antusiasme masyarakat dalam mengakses kanal pengaduan sangat tinggi. Direktur Jenderal PHI dan Jamsos Kemnaker, Indah Anggoro Putri, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melayani 2.488 konsultasi, di mana mayoritas pengguna lebih memilih kanal live chat pada situs resmi sebagai sarana komunikasi utama.

​Namun, di balik tingginya angka konsultasi, terdapat temuan pelanggaran yang cukup mengkhawatirkan. Direktur Jenderal Binwasnaker dan K3, Ismail Pakaya, memaparkan data bahwa telah masuk 2.113 aduan yang melibatkan 1.388 perusahaan.

​Rincian Jenis Aduan:

  • ​1.273 laporan: THR sama sekali tidak dibayarkan.
  • ​474 laporan: Pembayaran tidak sesuai ketentuan peraturan.
  • ​366 laporan: Terjadi keterlambatan pembayaran dari batas waktu yang ditentukan.

​Secara geografis, DKI Jakarta menempati urutan pertama dengan 573 aduan, disusul oleh Jawa Barat dengan 461 aduan, dan Banten sebanyak 173 aduan.

Baca Juga:  Berdayakan Generasi Muda dalam Kebijakan Global, Kemlu Gelar "Ngobras Diplomasi" di UIII

​Kemnaker telah menyiagakan Pengawas Ketenagakerjaan di tingkat pusat dan provinsi untuk melakukan tindakan cepat terhadap perusahaan yang membandel. Layanan pengaduan ini direncanakan terus bersiaga hingga tujuh hari setelah hari raya (H+7).

​“Kami tegaskan, setiap aduan yang masuk, terutama terkait THR yang tidak dibayarkan, menjadi prioritas pengawasan kami. Kami minta perusahaan memenuhi kewajibannya sesuai ketentuan agar hak pekerja dapat diterima tepat waktu,” pungkasnya.

​Bagi masyarakat yang membutuhkan layanan, Posko fisik tetap dibuka di Gedung Kemnaker pukul 08.00-15.00 WIB. Selain itu, akses digital tersedia melalui situs poskothr.kemnaker.go.id atau layanan pesan instan WhatsApp di nomor 0812-8000-1112.

sumber : Kemnaker RI

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

Infografis Terbaru