Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Heryawan Apresiasi Penambahan Dana TKD Rp10,6 Triliun untuk Pemulihan Pascabencana

Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKS, Ahmad Heryawan

Jakarta, PR Politik – Presiden Prabowo Subianto menambah alokasi dana Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp10,6 triliun guna mempercepat rehabilitasi dan pemulihan pascabencana di wilayah Sumatera. Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 59 Tahun 2026 sebagai tindak lanjut atas usulan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian untuk memperkuat kapasitas fiskal daerah terdampak.

Adapun rincian alokasi anggaran tersebut meliputi Provinsi Aceh sebesar Rp1,6 triliun, Sumatera Utara Rp6,3 triliun, serta Sumatera Barat Rp2,6 triliun. Dana ini didistribusikan kepada seluruh kabupaten/kota di masing-masing provinsi tanpa pengecualian.

Menteri Dalam Negeri pada 6 Maret 2026 menegaskan bahwa penggunaan anggaran harus difokuskan pada pemulihan infrastruktur vital, penguatan mitigasi bencana, serta perbaikan tata ruang. Sementara bagi daerah yang tidak terdampak langsung, anggaran dapat dimanfaatkan untuk langkah pencegahan, seperti penguatan bendungan, jembatan, serta pengendalian inflasi guna menjaga stabilitas ekonomi masyarakat di wilayah Sumatera.

Menanggapi kebijakan tersebut, Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKS, Ahmad Heryawan, menyampaikan apresiasinya terhadap langkah pemerintah pusat yang dinilai menunjukkan komitmen kuat dalam mempercepat pemulihan daerah terdampak bencana.

“Kita mengapresiasi kebijakan Presiden yang menambah dana Transfer ke Daerah untuk mempercepat rehabilitasi pascabencana. Dukungan fiskal dari pemerintah pusat sangat penting agar pemerintah daerah memiliki ruang yang cukup untuk melakukan pemulihan secara cepat dan efektif,” ungkap Kang Aher saat diwawancarai.

Lebih lanjut, mantan Gubernur Jawa Barat dua periode itu menilai kebijakan distribusi anggaran yang menjangkau seluruh kabupaten/kota merupakan langkah yang tepat. Menurutnya, dampak bencana tidak hanya dirasakan secara langsung di wilayah terdampak, tetapi juga memengaruhi sistem ekonomi dan infrastruktur secara regional.

Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya prioritas penggunaan anggaran pada pemulihan infrastruktur strategis, penguatan sistem mitigasi bencana, serta pembenahan tata ruang guna menekan risiko bencana di masa mendatang.

Baca Juga:  Anggota Komisi IV DPR RI Darori Wonodipuro Soroti Isu Sosial dan Minimnya Anggaran Kehutanan dalam Revisi UU 41/1999

“Pemanfaatan anggaran ini harus benar-benar diarahkan untuk memperkuat ketahanan daerah, baik melalui pemulihan infrastruktur penting maupun penguatan sistem mitigasi bencana,” jelas Ketua Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI ini.

Di sisi lain, Ahmad Heryawan juga menegaskan bahwa pemerintah daerah yang tidak terdampak langsung tetap dapat memanfaatkan anggaran tersebut untuk kegiatan preventif, seperti perbaikan bendungan dan jembatan, serta pengendalian inflasi daerah.

“Penambahan dana ini dapat dimanfaatkan secara optimal oleh pemerintah daerah dengan tata kelola yang transparan dan akuntabel sehingga proses pemulihan pascabencana dapat berlangsung lebih cepat dan berkelanjutan. Dengan pengelolaan yang baik, dana ini tidak hanya membantu pemulihan pascabencana, tetapi juga memperkuat ketahanan infrastruktur dan stabilitas ekonomi masyarakat di wilayah Sumatera,” demikian tutup Kang Aher.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

Infografis Terbaru