Jaga Daya Beli Jelang Lebaran, Pemerintah Pastikan Tarif Listrik Tidak Naik pada Triwulan II 2026

JAKARTA, 30/3 - KENAIKAN TDL. Pemandangan gedung bertingkat terlihat dari Kawasan Tanah Abang, Jakarta, Sabtu (30/3). Pemerintah akan menaikan tarif dasar listrik (TDL) periode kedua per 1 April dengan kenaikan sebesar 4,3 persen untuk menghemat anggaran subsidi listrik. FOTO ANTARA/Zabur Karuru/ama/13

Jakarta, PR Politik – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi menetapkan tarif tenaga listrik untuk periode Triwulan II (April–Juni) tahun 2026 tidak mengalami kenaikan. Kebijakan ini diambil sebagai langkah strategis untuk menjaga stabilitas ekonomi dan daya beli masyarakat, khususnya dalam menghadapi periode Hari Raya Idulfitri 1447 H.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno, menegaskan bahwa keputusan ini telah mempertimbangkan berbagai parameter ekonomi makro serta kondisi sosial masyarakat saat ini.

“Masyarakat tidak perlu cemas, karena Pemerintah telah menetapkan tarif listrik periode triwulan II tahun 2026 tetap. Penetapan ini dilakukan untuk menjaga daya beli masyarakat jelang Hari Raya Idulfitri, setelah dilakukan perhitungan terhadap berbagai parameter ekonomi makro. Pemerintah juga mengimbau masyarakat untuk menggunakan listrik secara efisien dan bijak sebagai bagian dari upaya bersama dalam mendukung ketahanan energi nasional,” ujarnya di Jakarta, Senin (16/3).

Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, penyesuaian tarif bagi 13 golongan pelanggan non-subsidi dievaluasi setiap tiga bulan. Evaluasi tersebut mengacu pada realisasi nilai tukar rupiah, Harga Rata-Rata Minyak Mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP), tingkat inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).

Untuk penetapan periode April–Juni 2026, pemerintah menggunakan data realisasi periode November 2025 hingga Januari 2026 dengan rincian:

  • Kurs Rupiah: Rp16.743,46 per USD.

  • ICP: USD 62,78 per barel.

  • Inflasi: 0,22 persen.

  • HBA: USD 70 per ton (sesuai kebijakan Domestic Market Obligation).

Meskipun secara formula perhitungan parameter tersebut menunjukkan adanya potensi perubahan tarif, pemerintah memilih untuk mengintervensi demi kepentingan nasional. Keputusan ini berlaku mutlak bagi seluruh golongan pelanggan, baik 13 golongan non-subsidi maupun 25 golongan pelanggan bersubsidi.

Baca Juga:  Hormati Catur Brata Penyepian, Kemenhub Sesuaikan Operasional Transportasi Udara, Laut, dan Darat di Bali

Langkah ini diharapkan dapat menjaga daya saing industri nasional sekaligus meringankan beban pengeluaran rumah tangga di tengah dinamika ekonomi global. Di sisi lain, Kementerian ESDM terus mendorong PT PLN (Persero) untuk tetap mengoptimalkan efisiensi operasional tanpa mengurangi kualitas pelayanan dan keandalan pasokan listrik ke pelanggan.

Dengan kepastian tarif ini, masyarakat diharapkan dapat merayakan hari raya dengan lebih tenang sembari tetap menerapkan perilaku hemat energi untuk mendukung ketahanan energi nasional secara berkelanjutan.

sumber : ESDM RI

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

Infografis Terbaru