Ketua Baleg DPR Bob Hasan Matangkan Penyusunan RUU Satu Data Indonesia

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan | Foto: DPR RI (dok)

Jakarta, PR Politik – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI terus mematangkan penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Satu Data Indonesia (RUU SDI) yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2026. Salah satu langkah yang dilakukan adalah menyerap berbagai masukan dari pemerintah daerah melalui kunjungan kerja ke Provinsi Sumatera Barat.

Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, menjelaskan bahwa RUU Satu Data Indonesia merupakan salah satu rancangan undang-undang yang saat ini tengah dipersiapkan oleh Baleg DPR RI dalam Prolegnas Prioritas 2026. Pertemuan dengan pemerintah daerah serta para pemangku kepentingan di daerah menjadi bagian penting dalam proses penyusunan regulasi tersebut.

“Forum pertemuan pada hari ini merupakan bagian dari proses penyusunan RUU Satu Data Indonesia, agar kami selaku Panja mendapatkan informasi yang tepat terkait penerapan Satu Data Indonesia, khususnya di tingkat pemerintah daerah,” ujar Bob Hasan saat memimpin pertemuan dalam rangka kunjungan kerja Baleg DPR RI di Padang, Sumatera Barat, Jumat (6/3/2026).

Menurut Bob Hasan, dalam proses pembangunan dan perumusan kebijakan publik, data memegang peranan yang sangat penting. Data yang berkualitas, akurat, dapat dipertanggungjawabkan, serta dapat dibagipakaikan akan menghasilkan kebijakan yang lebih tepat sasaran.

“Data merupakan fondasi pembangunan. Tanpa data yang akurat, kebijakan yang kita susun, baik berupa undang-undang di tingkat pusat maupun peraturan daerah, bisa kehilangan arah dan tidak tepat sasaran,” jelas politisi Fraksi Partai Gerindra tersebut.

Ia menambahkan bahwa ketidaksinkronan data kerap menjadi penyebab munculnya berbagai persoalan kebijakan di lapangan. Kondisi tersebut antara lain terlihat pada penyaluran bantuan sosial yang tidak tepat sasaran maupun perencanaan pembangunan infrastruktur yang tidak selaras antara pemerintah pusat dan daerah.

Baca Juga:  Zainul Munasichin Soroti Dualisme Kepemimpinan di Palang Merah Indonesia

“Kita tidak ingin lagi mendengar ada bantuan sosial yang salah sasaran atau perencanaan pembangunan yang tidak sinkron hanya karena perbedaan referensi data,” tegasnya.

Bob Hasan juga menilai implementasi kebijakan Satu Data Indonesia membutuhkan payung hukum yang lebih kuat dan adaptif. Meski saat ini telah terdapat Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, ia menilai tantangan ke depan memerlukan penguatan regulasi pada tingkat undang-undang.

“Perpres tersebut merupakan langkah awal yang fundamental. Namun ke depan diperlukan komitmen yang lebih kuat melalui regulasi yang lebih tinggi untuk memastikan sistem informasi antarinstansi tidak lagi bersifat egosektoral,” ungkapnya.

Melalui penyusunan RUU Satu Data Indonesia tersebut, Baleg DPR RI berharap seluruh kebijakan pembangunan, termasuk penganggaran dalam APBN maupun APBD, dapat berlandaskan pada satu sumber data yang mutakhir, terintegrasi, dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Kami ingin memastikan bahwa setiap nominal rupiah yang kita anggarkan dalam APBN dan APBD memiliki landasan data yang tunggal, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan,” pungkasnya.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

Infografis Terbaru