Wakil Ketua Komisi III DPR Minta Polisi Usut Tuntas Dugaan Pengeroyokan Mahasiswa Undip

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni | Foto: DPR RI (dok)

Jakarta, PR Politik – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni meminta aparat kepolisian mengusut tuntas dugaan pengeroyokan terhadap mahasiswa Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, Arnendo (20), yang diduga dilakukan oleh sekitar 30 orang yang merupakan teman seangkatan serta seniornya.

Menurut Sahroni, peristiwa tersebut tidak bisa lagi dianggap sebagai kenakalan mahasiswa semata, melainkan sudah masuk dalam kategori perundungan atau bullying yang mengarah pada tindak pidana.

“Bullying yang terjadi di Undip ini sudah jelas masuk ranah kriminal, seluruh unsur kekerasan dan intimidasi ada di sana. Maka polisi harus tindak tegas semua pelakunya,” kata Sahroni dalam keterangan tertulis, Kamis (5/3/2026).

Legislator Fraksi Partai NasDem itu menilai jumlah pelaku yang diduga mencapai puluhan orang menunjukkan bahwa kejadian tersebut merupakan bentuk kekerasan kolektif yang harus ditangani secara serius oleh aparat penegak hukum.

“Apalagi dalam kasus ini pelakunya disebut puluhan orang, artinya ini bukan lagi kenakalan mahasiswa biasa, tapi kekerasan kolektif yang harus ditangani serius,” ujarnya.

Selain mendorong penegakan hukum, Sahroni juga menyoroti lemahnya mekanisme pengawasan di lingkungan kampus. Ia meminta pihak universitas untuk lebih aktif melakukan pengawasan terhadap kegiatan kemahasiswaan agar tidak memunculkan budaya kekerasan maupun praktik senioritas yang tidak sehat.

“Kalau pelakunya sebanyak itu, berarti ada sistem pengawasan yang gagal. Kampus harus proaktif mengaudit kegiatan kemahasiswaan yang berpotensi melahirkan budaya kekerasan atau senioritas yang tidak sehat,” tegasnya.

Sahroni juga mengingatkan agar tidak ada pembiaran dalam penanganan kasus tersebut. Jika nantinya ditemukan adanya unsur kelalaian atau pembiaran dari pihak tertentu, maka menurutnya pihak kampus perlu dievaluasi oleh Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.

Bahkan, ia menilai tidak menutup kemungkinan adanya unsur pidana yang juga dapat diproses oleh aparat kepolisian apabila ditemukan bukti yang cukup.

Baca Juga:  Ratih Megasari Singkarru Dorong Perpustakaan Nasional Gandeng Komunitas Budaya untuk Selamatkan Naskah Kuno

“Jika nanti ditemukan ada pembiaran, maka pihak kampus juga harus dievaluasi oleh Kemendiktisaintek dan potensi unsur pidananya oleh kepolisian. Ini penting untuk mewujudkan lingkungan pendidikan yang aman,” pungkas Sahroni.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

Infografis Terbaru