Jakarta, PR Politik – Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) resmi memperkuat mekanisme penilaian program Adipura mulai tahun 2026. Langkah ini menandai pergeseran paradigma dari sekadar penilaian kebersihan visual menjadi evaluasi menyeluruh yang berbasis pada sistem, data, serta kinerja nyata di lapangan.
Direktur Penanganan Sampah KLH/BPLH, Melda Mardalina, menegaskan bahwa mulai saat ini Adipura diposisikan sebagai instrumen transformasi tata kelola persampahan nasional yang berkelanjutan.
“Adipura 2026 kami rancang untuk memastikan pengelolaan sampah berjalan sistematis dan berkelanjutan. Yang kami nilai bukan hanya bersih atau tidaknya kota, tetapi apakah daerah memiliki perencanaan, anggaran, sumber daya manusia (SDM), dan fasilitas yang bekerja sebagai satu sistem,” ujarnya dalam diskusi panel Rapat Koordinasi Pengelolaan Sampah 2026.
Dalam mekanisme terbaru, KLH/BPLH membagi bobot penilaian menjadi tiga pilar utama untuk mengukur keseriusan Pemerintah Daerah (Pemda):
-
Komitmen Kebijakan & Anggaran (20%): Menilai alokasi APBD untuk sampah. Nilai tertinggi diberikan jika daerah menganggarkan minimal 3% dari pendapatan daerah. Selain itu, daerah wajib memiliki regulasi seperti Perda Pengelolaan Sampah dan Rencana Induk Pengelolaan Sampah (RIPS).
-
Kesiapan SDM & Sarana (30%): Mengevaluasi rasio petugas sampah serta kinerja fasilitas teknis seperti TPS3R, TPST, Material Recovery Facility (MRF), dan cakupan pengangkutan.
-
Kinerja Lapangan (50%): Penilaian fisik di 16 lokasi strategis, termasuk pasar, permukiman, dan TPA.
KLH/BPLH memberlakukan standar ketat sebagai prasyarat penilaian. Daerah yang masih membiarkan keberadaan TPS liar atau mengoperasikan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) dengan sistem open dumping (sampah terbuka tanpa pengolahan) akan langsung gugur dari penilaian.
“Kami tegas, tidak boleh ada Tempat Pembuangan Sampah (TPS) liar, dan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) minimal harus beroperasi dengan sistem controlled landfill (pembuangan sampah yang dikelola secara terkontrol). Jika dua syarat dasar ini tidak terpenuhi, daerah otomatis masuk kategori pembinaan atau pengawasan,” tegasnya.
Program Adipura 2026 juga memberikan nilai tambah bagi daerah yang mengadopsi teknologi maju seperti Refused Derived Fuel (RDF), Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL), atau pemanfaatan gas metana.
Selain itu, dokumen Rencana Induk Pengelolaan Sampah (RIPS) kini menjadi indikator kunci. Data tahun 2025 menunjukkan bahwa daerah yang memiliki RIPS mencatat tingkat sampah terkelola 1,8 kali lebih tinggi dibandingkan daerah yang belum memilikinya. Hingga kini, baru 49 kabupaten/kota yang telah menetapkan RIPS, sementara 131 lainnya masih dalam tahap proses.
Melalui penguatan mekanisme ini, pemerintah berharap Adipura menjadi motor penggerak perubahan nasional demi terciptanya lingkungan yang bersih dan sistem persampahan yang mapan untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat.
sumber : Kemenlh RI















