Legislator PKB Zainul Munasichin Usul Task Force Atasi Penonaktifan Peserta PBI BPJS

Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PKB, Zainul Munasichin | Foto: DPR RI (dok)

Jakarta, PR Politik – Anggota Komisi IX DPR RI, Zainul Munasichin, terus menyoroti persoalan penonaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan bagi Penerima Bantuan Iuran (PBI). Ia meminta pemerintah membentuk task force atau tim khusus satu atap yang dapat menangani masalah tersebut secara langsung di setiap rumah sakit.

Zainul menjelaskan, dalam konteks penonaktifan peserta PBI, Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan pada dasarnya hanya berperan sebagai pengguna (user) data yang bersumber dari Kementerian Sosial sebagai pihak pelaksana kebijakan. Meski demikian, ia menekankan pentingnya menjaga kekompakan dan sinergi antarlembaga.

“Jangan sampai karena merasa hanya sebagai user, lalu terkesan saling melempar tanggung jawab. Kita harus tetap solid dan bersama-sama mencari solusi agar masyarakat tidak dirugikan,” tegasnya dalam keterangan tertulis kepada Parlementaria di Jakarta, Sabtu (14/2/2026).

Berdasarkan data yang ada, dari sekitar 11 juta peserta PBI yang dinonaktifkan, terdapat sekitar 120 ribu pasien kategori katastropik. Zainul menilai angka tersebut seharusnya dapat dimitigasi sejak awal melalui langkah proaktif dari BPJS Kesehatan.

“BPJS memiliki data detail peserta, termasuk pasien katastropik. Seandainya sejak awal data 120 ribu pasien katastropik itu disampaikan sebagai pembanding kepada Kemensos, tentu proses penonaktifan bisa lebih hati-hati. Kemensos akan memiliki data pembanding sebelum mengambil keputusan,” jelas Politisi Fraksi PKB ini.

Ia menambahkan, dalam tiga bulan ke depan tahapan paling krusial adalah validasi terhadap 11 juta data peserta PBI yang dinonaktifkan. Untuk itu, ia mengusulkan pembentukan tim ad hoc atau task force di rumah sakit, khususnya rumah sakit pemerintah dengan jumlah peserta BPJS PBI yang besar.

“Saya membayangkan ada tim satu atap di rumah sakit, terdiri dari unsur BPJS, Dinas Kesehatan, dan Dinas Sosial, yang bisa langsung menyelesaikan persoalan di lokasi. Jadi ketika ada pasien datang dan ternyata kepesertaannya dinonaktifkan, klarifikasi dan penilaian bisa dilakukan saat itu juga, tanpa harus bolak-balik mengurus administrasi,” paparnya.

Baca Juga:  Legislator NasDem Fauzi H Amro Nilai Buyback Saham Himbara sebagai Langkah Wajar dan Terukur

Zainul mengingatkan agar tidak terjadi kasus di mana pasien PBI yang sebenarnya masuk kategori desil 4 ke bawah justru dinonaktifkan karena dianggap masuk desil 5 ke atas. Menurutnya, mekanisme klarifikasi di tempat sangat penting agar masyarakat tidak semakin terbebani.

“Jangan sampai pasien yang seharusnya berhak justru diminta pulang untuk mengurus administrasi secara berjenjang dan hirarkis. Masyarakat kita banyak yang tidak mampu menghadapi proses birokrasi seperti itu. Dengan adanya tim khusus selama masa transisi tiga bulan ini, persoalan bisa langsung diselesaikan di rumah sakit,” tegasnya.

Ia berharap melalui langkah yang proaktif, kolaboratif, dan berbasis data akurat, persoalan validasi kepesertaan PBI dapat dituntaskan tanpa menimbulkan gejolak baru di kemudian hari.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

Infografis Terbaru