Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman Waspadai “Penumpang Gelap” Reformasi Polri

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman

Jakarta, PR Politik – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengajak seluruh pihak mewaspadai keberadaan pihak-pihak yang disebutnya sebagai “penumpang gelap” dalam wacana percepatan reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Ia menilai ada oknum yang mengklaim mendorong reformasi kepolisian, namun diduga memiliki agenda lain seperti dendam politik maupun kepentingan eksistensi pribadi.

“Mereka bisa saja mantan pejabat yang dahulu punya kewenangan ikut menentukan arah kebijakan pemerintah terkait Polri, namun justru tidak melakukan apa-apa saat menjabat. Mereka juga kerap mengumbar cerita-cerita yang menyudutkan institusi Polri tanpa data yang jelas dan tanpa bisa dikonfirmasi kebenarannya,” ujarnya, Jumat (13/2/2026).

Ia menambahkan, narasi yang disuarakan kelompok tersebut dinilai berbeda secara ekstrem dengan semangat reformasi Polri yang telah diatur dalam ketentuan konstitusi. Habiburokhman merujuk Pasal 30 UUD 1945 serta TAP MPR Nomor VII/MPR/2000 yang menegaskan posisi Polri berada di bawah kendali langsung Presiden dengan pengawasan DPR.

“Dengan kekuatan pengaruhnya bisa saja mereka mempengaruhi sebagian masyarakat hingga menyuarakan hal yang sama. Yang perlu digarisbawahi, narasi mereka bisa memperlemah Polri dan sekaligus memperlemah pemerintahan Pak Prabowo,” jelasnya.

Habiburokhman mengakui bahwa dalam setiap institusi terdapat oknum yang melakukan pelanggaran. Namun demikian, ia menekankan percepatan reformasi Polri tidak boleh dirumuskan secara keliru atau keluar dari koridor konstitusi.

“Tapi kita tidak boleh merumuskan langkah percepatan reformasi Polri yang salah kaprah. Percepatan Reformasi Polri harus terus kita kawal, agar tetap pada koridor konstitusi dan TAP MPR Nomor VII tahun 2000,” pungkasnya.

Baca Juga:  Mardani Ali Sera: Isu Palestina Harus Jadi Prioritas Kemanusiaan Global

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

Infografis Terbaru