Legislator PKS Netty Prasetiyani Soroti Dampak Penonaktifan Peserta PBI JKN pada Layanan Kesehatan

Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani

Jakarta, PR Politik – Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani, menyampaikan perhatian serius terhadap dampak penonaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan pada segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN) yang terjadi seiring proses pemutakhiran data sosial ekonomi nasional.

Netty menjelaskan bahwa DPR memahami sekaligus mendukung langkah pemerintah dalam memperbarui dan mempertajam basis data melalui Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) guna memastikan bantuan sosial tepat sasaran, menghindari data ganda, serta menjaga akuntabilitas penggunaan anggaran negara.

Meski demikian, ia mengingatkan agar proses administratif tersebut tidak sampai menghambat pemenuhan hak dasar masyarakat, khususnya akses terhadap layanan kesehatan.

“Kami memahami urgensi pemutakhiran data dan DPR sejak awal sepakat bahwa data harus terus diperbaiki. Tetapi, kami juga menegaskan bahwa pembaruan data tidak boleh meminggirkan warga yang secara faktual masih berhak, terutama mereka yang sedang menjalani pengobatan penyakit kronis dan katastropik,” ujar Netty, Jumat (13/02).

Ia menerangkan, dalam rapat gabungan Komisi IX DPR RI bersama sejumlah kementerian dan lembaga terkait, DPR dan pemerintah telah menyepakati sejumlah langkah mitigasi untuk merespons dampak penonaktifan peserta PBI.

Kesepakatan pertama menetapkan bahwa selama tiga bulan ke depan layanan kesehatan tetap diberikan dan iuran peserta PBI tetap ditanggung pemerintah, khususnya bagi masyarakat yang sedang menjalani pengobatan maupun dalam kondisi darurat medis.

Kesepakatan kedua, dalam periode tersebut DPR dan pemerintah menugaskan Kementerian Sosial, pemerintah daerah, Badan Pusat Statistik, serta BPJS Kesehatan untuk melakukan pengecekan lapangan sekaligus memperbarui data desil kesejahteraan menggunakan data pembanding terbaru agar penetapan status PBI benar-benar sesuai kondisi riil masyarakat.

Kesepakatan ketiga menegaskan bahwa anggaran yang telah dialokasikan dalam APBN harus dimaksimalkan penggunaannya secara tepat sasaran, efisien, dan akurat tanpa mengorbankan perlindungan bagi kelompok rentan.

Baca Juga:  Jazuli Juwaini Apresiasi Pencabutan Izin Tambang di Raja Ampat: Wujud Keberanian Jaga Warisan Ekologis Dunia

Kesepakatan keempat, BPJS Kesehatan diminta memperkuat sosialisasi serta memberikan notifikasi aktif kepada masyarakat apabila terjadi penonaktifan kepesertaan, baik PBI maupun PBPU yang iurannya ditanggung pemerintah daerah, sehingga warga tidak baru mengetahui status nonaktif saat membutuhkan pelayanan kesehatan.

Kesepakatan kelima, DPR dan pemerintah berkomitmen melakukan pembenahan tata kelola jaminan kesehatan secara menyeluruh melalui pembangunan ekosistem layanan terintegrasi menuju satu data tunggal yang akurat, mutakhir, dan berkeadilan.

Menurut Netty, seluruh kesepakatan tersebut harus dikawal secara konsisten agar tidak terjadi kesenjangan antara kebijakan di tingkat pusat dan implementasi di lapangan.

“Situasi di mana peserta PBI baru mengetahui kepesertaannya nonaktif saat berada di fasilitas kesehatan adalah kondisi yang harus segera diperbaiki. Ini sangat berisiko, terutama bagi pasien dengan kondisi gawat darurat atau yang membutuhkan terapi rutin,” katanya.

Netty menegaskan DPR akan terus menjalankan fungsi pengawasan agar proses pembaruan data berjalan seiring dengan perlindungan hak kesehatan masyarakat.

“Hak atas kesehatan tidak boleh direduksi menjadi sekadar persoalan administrasi. Negara harus hadir memastikan transisi kebijakan berjalan adil, manusiawi, dan tidak membahayakan keselamatan warga,” pungkas Netty.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

Infografis Terbaru