Sinergi TNI AL dan Gakkum LHK Gagalkan Penyelundupan 74 Ton Arang Bakau di Tanjung Priok

Jakarta, PR Politik – Komando Daerah TNI Angkatan Laut (Kodaeral) III bersama tim gabungan lintas instansi berhasil menggagalkan upaya penyelundupan dua kontainer arang bakau ilegal di Dermaga 210 Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Rabu (28/1). Operasi ini menghentikan distribusi hasil hutan tanpa izin yang diperkirakan merugikan negara hingga miliaran rupiah.

Operasi ini berawal dari deteksi intelijen pada 21 Januari 2026 di Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat. Tim gabungan yang terdiri dari Satgas Intelmar Pusintelal, Bea Cukai, Kemenhut, Bais TNI, dan PT Pelindo memantau pergerakan dua kontainer berukuran 40 kaki yang dikirim dari Pontianak menuju Jakarta menggunakan kapal ICON JAMES II 13.

Setelah dilakukan pembongkaran paksa di Dermaga 210 pada pukul 11.15 WIB, petugas menemukan sekitar ±74 ton arang bakau yang tidak dilengkapi dokumen karantina maupun perizinan sah dari instansi Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK).

Penyelundupan ini diperkirakan memicu kerugian negara sebesar Rp1,7 miliar. Namun, kerugian yang lebih fatal terletak pada kerusakan ekosistem pesisir. Produksi 74 ton arang tersebut diprediksi berasal dari penebangan liar sekitar 1.400 hingga 1.500 pohon bakau dewasa di Kalimantan Barat.

Komandan Kodaeral III, Laksamana Muda TNI Kuspardja, menegaskan komitmen institusinya dalam menjaga perairan dari eksploitasi ilegal.

“Pengungkapan ini merupakan hasil kewaspadaan dan sinergi lintas instansi dalam menjaga kedaulatan laut sekaligus melindungi lingkungan pesisir. TNI AL berkomitmen menjaga perairan Indonesia dari pelanggaran hukum. Penyelundupan hasil hutan tanpa izin merugikan negara dan mengancam ekosistem pesisir. Upaya pencegahan dan penindakan akan terus diperkuat melalui patroli dan penegakan hukum di wilayah perairan yurisdiksi NKRI,” tegasnya.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menyatakan bahwa barang bukti kini telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. Pihaknya berjanji akan menelusuri jaringan di balik aktivitas ilegal ini guna memberikan efek jera.

Baca Juga:  Kemenperin Sukses Gelar Batik City Run 2025 di Yogyakarta: Bukti Batik Adaptif di Gaya Hidup Urban

“Sinergi yang terjalin merupakan bukti nyata komitmen pemerintah dalam penyelamatan SDA dari pihak pihak yang mencari keuntungan pribadi. Saat ini, barang bukti telah diamankan untuk proses penanganan lebih lanjut diserahkan kepada Gakkum Kehutanan untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Kami akan terus mendalami aktor intelektual yang terlibat agar kejadian serupa tidak terulang kembali,” tegasnya.

Dwi juga mengingatkan bahwa kerusakan hutan mangrove dalam skala besar akan memicu bencana ekologis yang serius, mulai dari abrasi hingga penurunan hasil perikanan masyarakat.

“Penebangan mangrove berdampak luas terhadap wilayah pesisir dan perairan. Mangrove berfungsi sebagai pelindung alami pantai dari abrasi, gelombang tinggi, serta intrusi air laut; menjadi habitat biota laut; sekaligus penyangga kehidupan masyarakat pesisir. Kerusakan mangrove dalam skala besar berpotensi meningkatkan risiko abrasi, menurunkan hasil perikanan, mengancam keberlanjutan ekonomi masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil, serta memicu bencana ekologis,” tutupnya.

sumber : Kemenhut RI

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

Infografis Terbaru